Kelima, mendorong para pemimpin yang bertanggung jawab pada sektor pendidikan tinggi untuk mengembangkan iklim akademik dan iklim kerja pada umumnya yang mendorong inovasi, kesejahtaran (well-being), dan keseimbangan hidup (work-life balance) para pekerja sektor pendidikan tinggi.
Keenam, mendorong dosen alumni PMII untuk terus mengembangkan dan meragamkan kecakapan diri, termasuk kecakapan pembelajaran inovatif dan kepemimpinan-adaptif, berjejaring dan berkolaborasi secara inter-/multidisipliner sebagai komunitas pembelajar sepanjang hayat (long life learners), serta mendarmabaktikan kecakapan bagi kebaikan dan kesejahteraan publik.
Ketujuh, mendorong semua pihak untuk memelihara dan mengembangkan sikap moderat dalam mengekspresikan keyakinan agama-spiritual, nilai-nilai budaya yang dianut, dan afiliasi politik guna memelihara harmoni keragaman masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi transisi kepemimpinan politik 2024 yang akan datang.
Kedelapan, mendorong semua pihak terutama pmerintah sebagai regulator pedidikan tinggi untuk menjaga martabat profesi dosen sebagai pengembang ilmu dengan memestikan tersdianya regulasi yang menjamin kesejahteraan lahir batin para pelakunya profesi dosen.
Kesembilan, mendorong hadirnya kepemimpinan nasional yang mampu melakukan transformasi, guna mengatasi permasalahan nasional secara efektif dan lebih luas dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemashlatan.
Kesepuluh, mendorong pemerintah memberi teladan prilaku pancasilais-moralis dan melakukan pendekatan yang arif-bijak, sinergis, dan kontinu dalam melembagakan nilai-nilai Pancasila sebagai code of conduct anak bangsa.