Mayoritas ulama, demikian dijelaskan Kiai Miftah, juga sepakat keharaman terhadap babi tidak hanya pada mengkonsumsi dagingnya, tetapi juga pada pemanfaatan seluruh bagian dari babi, seperti memanfaatkan kulitnya, bulunya, tulangnya, dan lain-lain dari tubuh babi tersebut.
Namun dalam keadaan darurat, yang artinya jika tidak memakannya akan mengakibatkan mudharat, maka tidak dosa baginya untuk memakan yang haram, termasuk daging babi.
Dengan syarat makanan itu dimakan secukupnya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 173.
Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengatakan, babi atau khinzir diharamkan karena dilarang Allah SWT dalam Alquran. Larangan tersebut ada pada Surat Al Maidah ayat 3. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُععُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِععْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan juga) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Al Maidah ayat 3)
Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan
Kiai Cholil mengatakan, hikmah dilarangnya memakan daging babi adalah menghindari bahaya pada diri sendiri. Sebab daging babi dapat menularkan penyakit.
"Semua daging babi, baik ternak atau hutan, haram dimakan karena perintah Allah, bukan karena membahayakan yang lain," kata Kiai Cholil menanggapi potongan video Ade Armando yang menyebut tidak semua babi haram dimakan, Kamis (18/5/2023).