Kamis 18 May 2023 23:01 WIB

Soal tak Semua Babi Haram, MUI: tak Ada Pengecualian dalam Alquran 

Hukum haramnya mengkonsumsi babi telah termaktub dalam Alquran.

Rep: Andrian Saputra / Red: Gita Amanda
Daging babi (ilustrasi).  Hukum haramnya mengkonsumsi babi telah termaktub dalam Alquran.
Foto: www,freepik.com
Daging babi (ilustrasi). Hukum haramnya mengkonsumsi babi telah termaktub dalam Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Umum Wahdah Islamiyah Indonesia, KH Zaitun Rasmin, menegaskan bahwa babi (khinzir) baik itu yang diternak ataupun yang hidup liar di hutan hukumnya haram dikonsumsi. Ini sebagai tanggapan Kiai Zaitun Rasmin atas  pernyataannya pegiat sosial Ade Armando yang mengatakan tidak semua babi haram. 

Kiai Zaitun menjelaskan hukum haramnya mengkonsumsi babi telah termaktub dalam Alquran. Dan tidak ada satu pun dalil baik Alquran maupun hadits yang memberikan pengecualian. 

Baca Juga

"Ngga benar itu (pernyataan Ade Armando), ngga ada dasarnya, khinzir itu kan kata umum di dalam Alquran tidak ada pengecualian dari Alquran dan tidak ada pengecualian dari hadits, dan ini tidak bisa orang pakai logika, kalau hal yang langsung tersurat dari Allah SWT dan hal-hal seperti ini tidak ada pengecualian kecuali dari dalil yang setara," kata kiai Zaitun kepada Republika disela-sela halal bil halal Majelis Ulama Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).

 Sebelumnya Ade Armando yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali membuat perdebatan di media sosial. Itu lantaran potongan video beredar yang menunjukkan Ade menyebut tidak semua babi haram dimakan.

"Tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. Salah satu interpretasi bilang bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama khinzir. Kata itulah, kata khinzir, yang digunakan dalam Alquran," kata Ade Armando dalam potongan video dari saluran YouTube Cokro TV, seperti dikutip Republika pada Kamis (18/5/2023).

\Ade mengatakan dalam video tersebut bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad hidup. Menyamakan khinzir dengan babi ternak, kata Ade, adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.

"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," katanya.

Ade lalu menyebut bahwa babi itu tidak tunggal, ada banyak jenis babi di luar babi ternak. Berbeda dengan babi saat zaman Rasulullah SAW. Konteks Ade membicarakan babi adalah pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah. Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement