Jumat 19 May 2023 16:27 WIB

Ade Armando Klaim Larangan Babi Interpretatif, Justru Ulama Tafsir Tegaskan Keharamannya

Ulama tafsir Alquran menegaskan keharaman konsumsi babi dan turunannya

Rep: Umar Mukhtar, Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Flu Babi (ilustrasi). Penyakit Flu Babi yang dilaporkan oleh ilmuwan China adalah penyakit yang disebabkan oleh virus infulenza H1N1 galur baru dan berpotensi menular dari hewan ke manusia (zoonosis), sedangkan kasus penyakit pada babi yang ada di Indonesia adalah penyakit ASF yang disebabkan oleh Virus ASF yang tidak dapat menular ke manusia
Foto: Dok Kementan
Flu Babi (ilustrasi). Penyakit Flu Babi yang dilaporkan oleh ilmuwan China adalah penyakit yang disebabkan oleh virus infulenza H1N1 galur baru dan berpotensi menular dari hewan ke manusia (zoonosis), sedangkan kasus penyakit pada babi yang ada di Indonesia adalah penyakit ASF yang disebabkan oleh Virus ASF yang tidak dapat menular ke manusia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Khinzir yang dalam bahasa Indonesia berarti babi kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman tetang larangan memakan babi. 

Baca Juga

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS al-Baqarah ayat 173). 

Ayat tersebut menjadi dalil atas haramnya seorang Muslim memakan atau mengonsumsi atau memanfaatkan seluruh bagian yang ada pada babi. 

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsir Ibnu Katsir, menjelaskan tafsir ayat tersebut. Di dalamnya dijelaskan, daging babi (lahm al khinzir) mengacu pada babi yang disembelih atau babi yang sudah mati. 

"Demikian juga babi diharamkan baik itu yang disembelih ataupun yang sudah dalam keadaan mati," demikian penjelasan Ibnu Katsir. 

Tidak hanya daging, Ibnu Katsir juga menyampaikan, lemak babi juga memiliki ketetapan hukum yang sama dengan dagingnya. Artinya, lemak babi juga haram. 

Pegiat sosial sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Ade Armando, dalam potongan video yang beredar menyebut tidak semua babi haram dimakan. Pernyataan Ade Armando tersebut mengundang perdebatan di media sosial. 

Diberitakan Ade Armando dalam potongan video dari saluran Youtube Cokro TV, mengatakan bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad SAW hidup. 

Menurut Ade Armando, menyamakan khinzir dengan babi ternak adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan. 

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

"Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia," kata Ade Armando.      

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda juga pernah memaparkan, Alquran dengan jelas menyatakan bahwa haram mengonsumsi daging babi sebagaimana dalam surah al-Baqarah ayat 173 dan dalam surah al-Maidah ayat 3. 

Dua ayat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa daging babi itu haram untuk dikonsumsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement