REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses Hukum Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses hingga saat ini masih belum berlanjut.
Ini dikarenakan Polri mengakui belum dapat melakukan penangkapan terhadap pendeta tersangka penista agama itu. Meski demikian Januari lalu, Mabes Polri memastikan status hukum pendeta Saifudin Ibrahim masih sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis berharap proses hukum yang bersangkutan harus tetap berjalan.
"Diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023).
Meski telah melarikan diri ke AS, Saifuddin masih melakukan tindakan penistaan. Salah satunya adalah dengan memperlihatkan memotong hidangan babi dengan mengucapkan bismillah. Dia juga menyindir orang Arab, yang dianggapnya membohongi umat Islam karena mengharamkan daging babi.
Sebelumnya, Saifuddin menjadi tersangka atas penistaan Islam yang dilakukannya. Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.
Tindakannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh publik. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.