Jumat 05 May 2023 14:14 WIB

Pelaku Pembakar Masjid Minneapolis Didakwa Atas Tuduhan Federal

Seorang pria yang diduga membakar masjid-masjid Minneapolis didakwa.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pelaku Pembakar Masjid Minneapolis Didakwa atas Tuduhan Federal. Foto:  Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Pelaku Pembakar Masjid Minneapolis Didakwa atas Tuduhan Federal. Foto: Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MINNEAPOLIS -- Seorang pria yang diduga membakar masjid-masjid Minneapolis didakwa dengan tuduhan federal, atas pembakaran dan perusakan properti keagamaan. Penyelidik hingga saat ini masih menyelidiki serangkaian kejahatan yang menargetkan Muslim dan Amerika Somalia.

Pelaku bernama Jackie Rahm Little ini didakwa oleh dewan juri federal atas kebakaran yang terjadi di masjid Masjid Al-Rahma, Senin (25/4/2023). Ia juga sedang diselidiki sebagai tersangka kebakaran yang merusak Pusat Islam Masjid Omar, di dalam pusat perbelanjaan Somalia, sehari sebelumnya.

Baca Juga

Tidak berhenti di situ, Jaksa Penuntut AS Andy Luger menyebut pria berusia 36 tahun tersebut pun diduga melakukan vandalisme di kantor representasi Republik AS Minneapolis, Ilhan Omar, serta kendaraan seorang perwira polisi Somalia Amerika.

"Kebebasan beribadah adalah sakral. Kami akan menanggapi setiap serangan terhadap rumah ibadah mana pun dengan urgensi dan penuh tekad," kata Luger. Ia menyebut tuduhan terhadap Little yang merusak properti keagamaan adalah pelanggaran hak sipil.

 

Little mengaku tidak bersalah pada sidang singkat hari Kamis (4/5/2023). Pengacaranya mengatakan dia akan mencari evaluasi kompetensi terhadap mental kliennya. 

Catatan pengadilan Kabupaten Hennepin menunjukkan Little telah ditetapkan memiliki sakit sebanyak tiga kali pada 2021 dan 2022. Namun, baru-baru ini ia bebas dengan status pembebasan sementara, yang secara resmi dicabut Jumat (28/4/2023) lalu.

Dilansir di Fox News, Jumat (5/5/2023), Little ditangkap Sabtu lalu atas tuduhan negara melakukan pembakaran tingkat dua dalam kebakaran 24 April. Aksinya ini mendorong evakuasi sekitar 40 anak dari tempat penitipan anak di masjid Masjid Al-Rahma.

Menurut surat pernyataan yang diajukan untuk mendukung pengaduan pidana federal, Ibu terdakwa mengatakan kepada penyelidik dia mengenali putranya dalam foto dari kamera pengawasan video aksi pembakaran dan vandalisme. Dia juga mengatakan merasa sangat curiga Little terlibat dalam beberapa pembakaran yang tidak dilaporkan.

Menurut affidavit, video pengawasan menangkap perilaku Little saat memasuki masjid Masjid Al-Rahma beberapa menit sebelum kebakaran.

Penyelidik kemudian menemukan karton, tabung logam yang dirancang untuk menampung minyak zaitun, serta bau yang identik dengan bensin di lorong lantai tiga masjid. Surat pernyataan itu juga menyebut lorong dan tangga di kedua ujungnya rusak.

Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, Jaylani Hussein, mengatakan dirinya berada di Masjid Al-Rahma pada saat kejadian. Kehadirannya bertujuan untuk membahas kejadian kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya dengan seorang imam.

"Kami benar-benar berbicara tentang insiden lain ketika seseorang memberi tahu masjid tempat kami berada terbakar. Awalnya saya tidak percaya. Lalu saya pergi ke sana dan melihat asap dan api," kata dia.

Adapun surat pernyataan itu juga menuduh bahwa sehari sebelumnya, Little membakar kotak kardus di kamar mandi Masjid Omar Islamic Center. Seorang karyawan menginterupsi Little dan mengejarnya keluar gedung.  

Sumber:

https://www.foxnews.com/us/suspected-minneapolis-mosque-arsonist-indicted-federal-charges

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement