Di samping itu keputusan pemrintah ini merujuk kepada kesepakatan kriteria baru MABIMS (kumpulan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mengharuskan imkanur ru-yah tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Menurut kriteria visibilitas hilal MABIMS, pada tanggal 29 Syaban 1444 tidak mungkin akan terlihat hilal karena penampakannya yang sangat tipis. Dengan demikian kondisi tersebut termasuk
فإن غم عليكم؛ فأكملوا عدة شعبان ثلاثين Maka jika terjadi mendung (bulan tidak tampak) sempurnakanlah (bulan Sya’ban) itu tiga puluh hari.""
Sehingga hari Jumat 21 April 2023 termasuk hari ke-30 bulan Syaban, sedangkan tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan tanggal 22 April 2023. Sebetulnya pendapat pemerintah ini, di samping menggunakan metode rukyah juga menggunakan hisab, karena untuk menentukan waktu, lokasi, dan mengarahkan alat teleskop harus menggunakan hisab.
Sedangkan pihak yang menggunakan hisab yang dijadikan kriterianya adalah wujudul hilal atau keberadaan hilal seberapapun keberadaannya. Mereka mendasarkan pendapatnya sama pada hadist di atas , namun ada perbedaan dengan pemerintah dalam cara memahaminya.
Menurut mereka asalkan bulan sudah di atas ufuk seberapa pun ukurannya maka sudah dikatagorikan hilal sudah ada sekalipun tidak bisa dilihat dengan teleskop, theodolit atau dengan alat lainnya.
Dalam kondisi seperti ini perlu ada kepastian hukum, maka kaum Nahdliyyin pendapatnya merujuk kepada kaidah fiqh mengatakan:
حكم الحاكم يرفع الخلاف (Keputusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat.) Selain itu Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Dengan demikian, mau pakai hisab atau ru’yat, perdebatan selesai setelah Pemerintah mengambil keputusan lewat sidang Itsbat. Siapapun Menteri Agama-nya, mau dari ormas manapun, semuanya harus patuh pada keputusan sidang Itsbat, dengan merujuk kaedah fikih di atas.
Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem
Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya, Aṣ Ṣaḥwah al Islāmiyyah baina al Ikhtilāf al Masyrū’ wa at Tafarruq al Mażmūm, membagi perbedaan pendapat ke dalam dua kategori. Pertama perbedaan pendapat dengan latar belakang khuluqiyyah, latar belakang akhlak.
Kedua perbedaan pendapat dengan latar belakang fikriyyah, murni sudut pandang pemikiran. Perbedaan pertama sangat tercela. Ia lahir dari kesombongan, membanggakan diri, fanatik terhadap tokoh atau kelompok dan organisasi tertentu.
Untuk menghindarinya sangat dibutuhkan kerendahan hati. Sementara perbedaan kedua lahir dari berbagai sudut pandang, kecenderungan berpikir dan orientasi diri. Semoga perbedaan yang terjadi selama ini murni perbedaan fikriyyah, bukah khuluqiyyah.
aka bagi umat Islam yang sudah terbiasa sejak dahulu dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal mengikuti keputusan pemerintah, marilah kita laksanakan ibadah idul fitri pada tahun ini juga mengikuti keputusan pemerintah dengan penuh keyakinan dan kekhusyukan. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT. Āmîn