Jumat 21 Apr 2023 16:42 WIB

Menikah dengan Sepupu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah.

Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah./ilustrasi
Foto: Pixabay
Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Dalam momen silaturahim Lebaran, tak jarang kita bertemu dengan saudara yang masih dalam lingkungan keluarga besar. Tak jarang pula, terjadi momen saling jatuh cinta antara saudara sepupu lantaran bertemu kembali ketika sama-sama sudah dewasa. Lantas, sebenarnya bolehkah menikah dengan saudara sepupu? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari situs bimasislam.kemenag.go.id, dalam Islam, menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi. Dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Baca Juga

Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya. Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Wallahu a‘lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement