Senin 17 Apr 2023 18:06 WIB

Baznas Terima Hibah Ambulance dari PT Taspen

Hibah ambulance diberikan kepada Rumah Sehat Baznas (RSB).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima hibah ambulance dari PT Taspen untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sehat BAZNAS (RSB).
Foto: Dok. BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima hibah ambulance dari PT Taspen untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sehat BAZNAS (RSB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima hibah ambulance dari PT Taspen untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sehat BAZNAS (RSB). Penyerahan hibah ambulance secara simbolis sekaligus penandatanganan kerja sama (MoU) Rumah Sehat BAZNAS (RSB) dengan PT Taspen dilakukan di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta, Senin (17/4/2023)

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, terkesan dengan PT Taspen yang telah memberikan bantuan berupa mobil ambulance kepada Rumah Sehat BAZNAS (RSB). "Kami terkesan dengan apa yang dilakukan PT Taspen yang memberikan bantuan mobil ambulance untuk RSB. Itu ketulusan yang luar biasa dari PT Taspen kepada BAZNAS. Memberikan bantuan tanpa maksud lain kecuali kebaikan," ujar Noor, dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga

Menurut Noor, hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk RSB yang belum memiliki ambulance. Untuk diketahui BAZNAS memiliki RSB yang tersebar di beberapa tempat, di antara belum memiliki ambulance.

Ketua Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Taspen Agus Muharam bersyukur atas kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini sudah sesuai dengan program PT Taspen.

"Saya bersyukur hari ini bisa menandatangani kerja sama dengan BAZNAS. Kerja sama ini sesuai dengan program kami di PT Taspen, di antaranya Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian," ujarnya.

Agus berharap, semoga Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiunan PT Taspen semakin dimudahkan dengan segala fasilitas di RSB milik BAZNAS. RSB merupakan program BAZNAS dalam pelayanan kesehatan secara terpadu kepada mustahik, termasuk pelayanan kesehatan di daerah bencana yang meliputi aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, promotif dan advokatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement