REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Minneapolis menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat (AS) yang akan mengizinkan adzan dikumandangkan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari.
Dewan Kota Minneapolis pada Kamis (13/4/2023) dengan suara bulat mengizinkan adzan dikumandangkan dari masjid-masjid meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, yang selama ini terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan adzan melalui pengeras suara, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
"Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya," kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein dalam sebuah pernyataan.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu adzan dan volume suara yang digunakan, menurut CBS News. Namun, masjid-masjid di Minneapolis mulai saat ini akan diizinkan untuk mengumandangkan adzan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 23.00.
Wali kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan akan menandatangani undang-undang tentang siaran adzan dalam waktu sepekan, menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune.