Senin 10 Apr 2023 17:35 WIB

Forum Zakat Persoalkan Mekanisme Izin Lembaga Zakat

Dalam aturan yang berlaku saat ini, seharusnya proses perizinan langsung ke Kemenag.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Lembaga Amil Zakat di Indonesia. Forum Zakat Persoalkan Mekanisme Izin Lembaga Zakat
Foto: Republika
Lembaga Amil Zakat di Indonesia. Forum Zakat Persoalkan Mekanisme Izin Lembaga Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyampaikan rasa syukur karena Forum tersebut sudah diterima Komisi VIII DPR. Foz melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023).

"Dari diskusi ini, ada catatan-catatan penting yang telah disampaikan kepada komisi VIII terkait evaluasi kami terhadap terlaksananya UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat," kata dia kepada wartawan usai audiensi.

Baca Juga

Ada sejumlah poin penting terkait hal tersebut. Bambang mengatakan, perizinan yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi terhadap UU tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan yang berlaku saat ini, seharusnya proses perizinan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Lalu Kemenag menghubungi Baznas untuk mendapatkan review dan rekomendasi. Tetapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat itu harus daftar ke Baznas dan menunggu rekomendasi Baznas yang tidak menentu waktunya, baru kemudian bisa mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," ujarnya.

Apalagi, Bambang menuturkan, jangka waktu keluarnya rekomendasi dari Baznas juga tidak tetap. "Ketika masuk ke Baznas lalu keluar rekomendasinya itulah yang tidak fixed. Harusnya aturan mainnya 14 hari, tetapi realitasnya lebih banyak yang delay bertahun tahun.

Bambang juga menjelaskan, dalam menempuh perizinan, lembaga zakat sebetulnya tidak ada masalah dalam memenuhi persyaratan administrasi dan sebagainya. "Hampir secara umum kita bisa penuhi. Justru yang tidak definitif itu adalah mengeluarkan keputusan tentang rekomendasinya," tuturnya.

Di Indonesia pun, lanjut Bambang, ada 18 lembaga yang sebelumnya legal berdasarkan UU 38/1999 kemudian pada saat UU 23/2011 hanya 10 yang dilegalkan kemblai. "Jadi delapannya tidak. Nah yang delapan ini ketika ingin mengajukan legalnya itu diarahkan menjadi UPZ," tuturnya.

Bambang mengatakan, Foz melihat skema tersebut diterapkan dengan didasarkan pada Perbaznas 2/2016 namun tidak ada dalam UU 23/2011. Dengan menjadi UPZ, dia mengungkapkan, lembaga yang bersangkutan harus menyetor 100 persen ke Baznas lalu akan dikembalikan 70 persennya oleh Baznas ke lembaga zakat tersebut.

"Pembagian porsi 70:30 inilah yang menjadi salah satu catatan kami tentang perlunya revisi UU 23/2011 ini secara menyeluruh," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement