Jumat 17 Jan 2025 08:35 WIB

Mantan Menag Soal Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Etiskah?

Dana zakat diusulkan membantu program makan bergizi gratis.

Menag 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (kiri).
Foto: Dok Republika
Menag 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin mengkritik usulan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia mempertanyakan keetisan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut.

Menurut Lukman, pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga

"Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat. Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya," ujar Lukman dalam pesan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Republika, Jumat (17/1/2025).

Menurut Lukman, UU Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.

"Pemanfaatan dana zakat yg bersifat 'charity' (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat," ujar Lukman.

Menurutnya, penggunaan dana zakat untuk biayai program MBG secara syar'i juga masih diperdebatkan. Tak sedikit murid tak miskin yang dapat MBG di sekolah.

Yang lebih pelik, penggunaan dana zakat untuk program MBG itu timbulkan komplikasi tata kelolanya. Berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban.

Program MBG adalah program Pemerintah yang sudah miliki anggaran Rp 71 Triliun. Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program Pemerintah itu?

"Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah? Di tengah 82% pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati? Mengapa kini dana zakat yang hakikatnya dana umat juga mau dipakai untuk membiayai suatu kewajiban Pemerintah? Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat," ujar Lukman yang sekarang aktif sebagai anggota Gerakan Nurani Bangsa itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement