Jumat 31 Mar 2023 15:06 WIB

Komnas Haji dan Umrah Minta Kemenag Cabut Izin Travel PT NSWM

Travel PT NSWM dilaporkan menipu dan menelantarkan ratusan jamaah di Arab Saudi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nora Azizah
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Foto: Republika/Ali Mansur
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umrah banyak menjadi pilihan masyarakat menanggapi antusiasme beribadah ke Tanah Suci dan antrian haji yang semakin panjang. Namun, situasi itu sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar praktek nakal oknum travel PT NSWM. Diduga menelantarkan dan menipu ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp 90 miliar.

Baca Juga

Pemilik travel PT NSWM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU PHU. Polisi mengembangkan potensi adanya dugaan TPPU yang bisa jadi dasar merampas aset-aset tersangka.

Ironisnya, PT NSWM ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag dan izin-izin 48 cabang resmi sampai di banyak daerah. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang muncul.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu nyata dan jelas, serta banyak masyarakat yang menjadi korban. Karenanya, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel itu.

"Dasar hukum pencabutan izin bisa merujuk Pasal 94 dan 95 UU 8/2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah juncto Perppu Cipta Kerja karena tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan atau pemulangan kepada jamaah," kata Mustolih, Jumat (31/3/2023).

Lalu, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Selain itu, travel sengaja menelantarkan jamaah, sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk ke pasal-pasal lain yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.

Selain itu, berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah. Tapi, yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 dari cabang tersebut.

Hal yang memberatkan pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus. Sebab, beberapa tahun lalu berurusan pula dengan hukum dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tapi diabaikan pelaku.

Mustolih menilai, langkah pencabutan izin ini sebagai penegakan hukum diperlukan segera mencegah semakin banyak korban bertambah. Kemudian, memberi efek jera dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum yang merugikan publik luas.

"Dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggung jawab," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Tidak kalah penting, reputasi pemerintah harus tetap dijaga agar tidak menggerus kepercayaan publik karena berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi. Maka itu, harus ada semangat zero toleran oknum travel yang menipu dan merugikan jamaah.

Untuk korban, ia menambahkan, bisa merujuk kepada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja. Selain dikenakan sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah-jamaah umrah serta kerugian materiil lainnya.

Mustolih menduga, masih terbuka kemungkinan potensi jamaah umrah yang menjadi korban praktek oknum travel nakal, tapi belum terungkap. Apalagi, umumnya jamaah umrah tidak melapor jika jadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah.

"Oknum travel memanfaatkan ini dengan baik," kata Mustolih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement