Rabu 29 Mar 2023 00:09 WIB

Kemenag Sorong Target 1.000 UMKM Bersertifikasi Halal Tahun ini

Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim.

Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menargetkan 1.000 produk kuliner Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut akan berlabel halal pada tahun ini.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sorong Supriyanto di Sorong, Senin, menjelaskan sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan guna menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga

"Saat ini kita sudah bekerja dan sedang memproses 30 produk UMKM di Kabupaten Sorong mendapatkan sertifikasi halal. Sebab tahun ini kita targetkan 1.000 UMKM kuliner harus mendapatkan sertifikasi halal," kata Supriyanto.

Disebutkan, untuk memberikan sertifikasi halal kepada produk kuliner UMKM ini Kantor Kemenag Kabupaten Sorong bekerja sama dengan dua lembaga yakni MUI dan BPOM.

"Jadi tiga lembaga ini selain menilai berdasarkan tupoksi masing-masing, kita turun ke lapangan dan melakukan survei kepada setiap makanan yang diproduksi," sebutnya.

Sebab, menurutnya, untuk menentukan halal dan tidaknya sebuah produk kuliner, paling tidak proses produksi dan bahan makanan yang diproduksi sudah memenuhi standarisasi sertifikasi halal.

"Halal produksinya, halal bahan makannya, halal lingkungannya, dan halal orang yang mengerjakannya. Ini yang menjadi pertimbangan kami ketika hendak memberikan label sertifikasi halal," ungkapnya.

Diakuinya pemahaman masyarakat saat ini masih menganggap halal itu hanya diperuntukkan kepada umat Islam. Padahal, katanya,label halal ini wajib diberikan kepada seluruh masyarakat yang membangun usaha kuliner, dengan maksud memberikan kepastian bahwa produk yang dijual bisa dikonsumsi oleh masyarakat.

"Jadi selain kita memberikan sosialisasi soal pentingnya halal, tetapi juga memberikan pemahaman bagi halal itu sendiri supaya masyarakat paham," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement