Senin 27 Mar 2023 21:20 WIB

Umat Kristen di Israel Hadapi Ancaman Penjara Menyusul RUU Penyebaran Agama

Parlemen Israel tengah menggodok RUU penyebaran agama

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
 Warga Kristen Palestina (ilustrasi). Parlemen Israel tengah menggodok RUU penyebaran agama
Foto: EPA
Warga Kristen Palestina (ilustrasi). Parlemen Israel tengah menggodok RUU penyebaran agama

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Rancangan Undang-undang terbaru Israel soal larangan penyebaran agama dan mengajak pindah agama Yahudi diperkenalkan di beberapa wilayah dan pendudukan Israel. 

RUU itu secara jelas melarang umat Kristen menyebarkan keimanan mereka dan berdiskusi dengan umat Yahudi di Israel, dengan ancaman penjara bila hal itu dilanggar.

Baca Juga

Umat Kristiani dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara karena mendorong umat Yahudi menkonversi ke keyakinan mereka, menurut undang-undang kontroversial baru yang diperkenalkan di Israel itu. 

Undang-undang yang diusulkan anggota ultra-Ortodoks dari koalisi Benjamin Netanyahu juga akan melarang orang Kristen terlibat dalam diskusi agama dengan orang Yahudi.

RUU itu, Hukum Pidana yang Diusulkan adalah Amandemen–Larangan Permohonan Konversi Agama–2023, undang-undang tersebut diperkenalkan Moshe Gafni dan Yaakov Asher dari United Torah Judaism. 

Undang-undang tersebut akan berlaku bagi siapa saja yang mencoba membujuk seseorang Yahudi untuk mengubah keyakinan agamanya, namun undang-undang tersebut secara khusus menyebutkan iman Kristen, dengan mengatakan bahwa "baru-baru ini, upaya kelompok misionaris, terutama Kristen, untuk meminta konversi agama telah meningkat."

"Permohonan", menurut teks undang-undang, mengacu pada siapa pun "yang meminta seseorang, secara langsung, digital, melalui surat, atau online untuk mengubah agamanya" dan hukuman untuk ajakan tersebut adalah "satu tahun penjara; dan jika orang itu masih di bawah umur, hukumannya-dua tahun penjara."

Menurut All Israel News, RUU tersebut tampaknya melarang para pengikut Yesus ("Yeshua" dalam bahasa Ibrani) untuk menjelaskan mengapa mereka percaya bahwa Yesus adalah Mesias dan Tuhan dengan harapan agar orang Israel mempertimbangkan untuk mengikuti Dia.

Kantor berita yang berbasis di Yerusalem menjelaskan bahwa di bawah undang-undang baru itu setiap upaya memproduksi dan menerbitkan video online yang menjelaskan Injil kepada orang Yahudi atau Muslim di Israel-dan kepada mereka yang beragama lain, tiba-tiba akan menjadi ilegal.

Menerbitkan buku, literatur cetak lainnya, artikel online, podcast, atau bentuk media lain yang menjelaskan kehidupan dan pelayanan Yesus dan pesan-Nya yang terdapat dalam Perjanjian Baru juga akan menjadi ilegal.

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Sementara itu, proposal RUU tersebut telah menimbulkan gesekan dengan komunitas evangelis Amerika yang merupakan pendukung kuat Israel selama ini. 

Orang-orang Kristen evangelis terkemuka secara terbuka mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk membatalkan rancangan undang-undang itu, menurut kantor berita Haaretz.

Rupanya, Netanyahu dan sekutunya telah secara terbuka dan pribadi menekankan pentingnya dukungan evangelis karena orang Yahudi Amerika Serikat semakin kritis terhadap pergeseran Israel ke kanan. Diperkirakan RUU itu akan dikritik tajam di Washington oleh Demokrat dan Republik.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement