REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Setjen DPR RI yang diselenggarakan di Masjid Baiturrahman DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin (27/3/2023). Pembentukan UPZ ini telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
"Ini adalah suatu momentum, di mana petunjuk dari Al-Qur’an dijalankan dalam konteks perzakatan di sekjen DPR ini," ujar Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, dalam keterangan tertulis, Senin.
Noor berharap, hadirnya UPZ di DPR RI ini bisa menjadi percontohan bagi seluruh DPR/DPD baik itu ditingkat provinsi maupun di tingkat kota seluruh Indonesia. "Dalam penyalurannya, kami punya 8 program yang memiliki manfaat besar untuk masyarakat Indonesia, misalnya program pemberian beasiswa, Zmart, dan ZChicken. Itu artinya banyak yang bisa kita lakukan dari harta zakat," tambahnya.
Peresmian UPZ BAZNAS Setjen DPR RI ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Menurutnya, hadirnya UPZ ini dalam rangka untuk memudahkan para ASN, termasuk anggota DPR dan DPD untuk memudahkan mereka dalam mengeluarkan zakatnya.
"Kenapa UPZ menjadi penting, karena tentu yang pertama dalam rangka untuk mengefektifkan pengumpulan pengelolaan zakat itu sendiri. Dengan adanya UPZ ini tentu diharapkan baik pengumpulan maupun pengelolaan zakat itu bisa dikelola secara transparan," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Dr Ir Indra Iskandar mengatakan, pihaknya sangat serius memelopori zakat ini sebagai satu kewajiban umat Islam.
"Tentunya dengan peresmian UPZ ini dapat dilihat sebagai ladang amal saleh bagi segenap pengurus untuk membantu memfasilitasi memudahkan saudara-saudara kita umat Islam yang mampu berzakat untuk melaksanakan ibadah dengan membayar zakat," kata Indra.
Indra berharap, dana Zakat dari UPZ BAZNAS Setjen DPR RI ini dapat dikelola dengan profesional sesuai kaidah-kaidah yang berlaku. Pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel akan meningkatkan Kepercayaan para pembayar zakat dan kemanfaatan yang luas bagi penerima manfaat.