Ahad 26 Mar 2023 09:50 WIB

Ramadhan, Momentum BAZNAS dan LAZ Tegakkan Prinsip Aman Syari

Persoalan zakat masih terjadi terkait dengan adanya lembaga zakat tidak berizin.

Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Dr Atmo Prawiro, SHI, MESy.
Foto: Dok. Pribadi
Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Dr Atmo Prawiro, SHI, MESy.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr Atmo Prawiro, SHI, MESy (Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidaytullah Jakarta)

Ramadhan adalah bulan suci dalam agama Islam di mana umat Muslim di seluruh dunia  wajib menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang diisi dengan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya, seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur'an, dan melakukan sedekah atau berzakat. Berzakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. 

Baca Juga

Zakat sendiri berasal dari kata 'zakaa' secara bahasa artinya 'membersihkan' atau 'menumbuhkan'. Dalam konteks ibadah zakat, artinya adalah membersihkan harta benda seseorang dari sifat-sifat kikir dan rakus, serta menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas sosial dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada yang berhak menerimanya. 

Sedangkan pengertian zakat dalam UU No 23 Tahun 2011 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam pengertian ini, zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki harta yang mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah (haul), untuk dikeluarkan dan disalurkan kepada mustahik.

Pada bulan Ramadhan ini, ibadah zakat menjadi lebih penting karena pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membantu sesama yang membutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan di tengah masyarakat dan zakat dapat membantu pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, pada bulan ramadhan tidaklah heran lembaga-lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ berlomba-lomba dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik agar masyarakat berzakat kepada lembaga filantopi tersebut. 

Namun menjadi persoalan, ketika lembaga zakat yang menjalankan kewajiban dari agama Islam dan negara, tidak menjalankan amanat dengan baik. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan, baik bagi masyarakat yang membayar zakat, masyarakat yang berhak menerima zakat maupun bagi lembaga zakat itu sendiri. Beberapa persoalan yang sering dihadapi oleh lembaga zakat adalah adanya lembaga zakat yang tidak berizin (ilegal), tidak transparan dalam pengelolaan dana zakat, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui dengan jelas bagaimana penggunaan dana zakat tersebut.

Begitupula kurangnya keberpihakan dalam penyaluran zakat, lebih penting disalurkan kepada kelompoknya sendiri, sehingga tidak semua yang berhak menerima zakat dapat terlayani dengan baik. Persoalan lain juga, terjadinya penyalahgunaan dana zakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ketidak mampuan SDM lembaga zakat dalam mengelola dana umat dan berbagai persoalan lainnya. Oleh karena itu pada bulan Ramadhan ini, Lembaga Zakat tidak hanya menjadi momentum untuk berlomba-lomba dalam mengumpulkan dana zakat, tetapi juga menjadi saat yang tepat bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menegakkan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip Aman Syarí, prinsip ini didasarkan pada beberapa ayat misalnya Q.S. Al-Baqarah [2]: 43 dan 267, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat... Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (bayarlah zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Q.S An-Nisa [4]: 58 yang menyatakan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk menyerahkan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menjaga keamanahan dan keadilan dalam melaksanakannya. 

Dalam konteks ini, prinsip bahwa BAZNAS dan LAZ harus menjalankan tugasnya dalam pengelolaan zakat dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti penyaluran zakat kepada yang berhak menerima yang sesuai dengan urutan mustahik Q.S Al-Taubah [9]: 60, transparansi dalam pengelolaan dana zakat, dan pengawasan yang ketat dalam menjaga agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana zakat.

Prinsip Aman Regulasi, prinsip ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat di Indonesia, dan aturan turunannya. Dalam konteks BAZNAS, prinsip ini berarti bahwa BAZNAS dan LAZ harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti harus adanya izin resmi dari pemerintah, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun laporan keuangan, serta melakukan audit syariah baik secara internal dan eksternal secara rutin serta adanya Pengawas Syariah sebagai bagian dari amanat aturan yang berlaku di Indonesia. 

Tujuan adalah untuk memastikan bahwa BAZNAS dan LAZ menjalankan tugasnya dalam pengelolaan zakat dengan mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang ada dan juga untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Prinsip ini juga bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas BAZNAS dan LAZ di mata masyarakat, sehingga masyarakat dapat mempercayakan dana zakatnya untuk dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. 

Prinsip Aman NKRI, prinsip ini dalam konteks BAZNAS dan LAZ adalah kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. BAZNAS dan LAZ harus menjalankan tugasnya dalam pengelolaan zakat dengan menjaga agar tidak ada tindakan yang merugikan kepentingan nasional, seperti pengalihan dana zakat untuk kepentingan kelompok tertentu atau tindakan yang merugikan kepentingan negara. 

Selain itu, BAZNAS dan LAZ juga harus mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia dalam pengelolaan dana zakat, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum atau pelanggaran terhadap aturan yang ada. Dalam hal ini, BAZNAS dan LAZ harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga tidak merugikan kepentingan negara dan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa dan negara.

Dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS dan LAZ harus menjaga agar tiga prinsip tersebut senantiasa terjaga. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan zakat. 

Selain itu, BAZNAS dan LAZ juga dapat mengoptimalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan zakat. Salah satu contohnya adalah dengan memanfaatkan platform digital untuk memudahkan para muzakki dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. 

Dalam rangka menegakkan tiga prinsip tersebut juga BAZNAS dan LAZ dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat umum. Dengan demikian, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Momentum Ramadhan ini dapat menjadi momen yang tepat bagi BAZNAS dan LAZ selain berlomba-lomba mengumpulkan dana zakat, juga menjadi momentum untuk menegakkan tiga prinsip yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dengan menjaga prinsip-prinsip tersebut, mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement