Kamis 16 Mar 2023 00:14 WIB

Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah di Kalimantan Selatan

Guru madrasah harus mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Ilustrasi guru madrasah sedang mengajar online.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Ilustrasi guru madrasah sedang mengajar online.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Rabu, mengatakan rombongan Komisi IV DPRD Kalsel diterima jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI pada 12-14 Maret 2023.

Baca Juga

Pejabat (Ditjen Pendis) Kemenag RI yang menerima, yakni Direktur GTK Madrasah M Zain, Kasubdit Bina Guru dan Tendik Ainur Rofiq, serta Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum Munir.

Syaripuddin menuturkan kunjungan tersebut juga untuk berbagi informasi, konsultasi dan mensinkronkan program Kemenag Provinsi Kalsel.

Materi konsultasi yang dibahas ada tiga hal, yaitu percepatan realisasi pembayaran Program Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PPG PAI) non pegawai negeri sipil (PNS) dan regulasi.

Selain itu, kuota P3K honorer madrasah yang belum ada, serta kebijakan memperbolehkanhonorer menerima tunjangan pendidikan guru yang sudah mendapatkan gaji.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Bina Guru dan Tendik Ainur Rofiq menjelaskan penerimaan tenaga honorer madrasah negeri dilarang dan implementasi pada 2023.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi solusi mengangkat tenaga guru madrasah sudah sesuai kuota 2021, kemudian di-SK-kan pada 2022, untuk penggajian pada 2023.

Pada 2022, ada kuota 49.000 guru maupun non guru, untuk guru madrasah 21.000 formasi P3K, dan sudah pendaftaran, kemudian masuk pada seleksi administrasi, dan kini masuk tahapan aduan.

Salah satu persyaratan P3K adanya persetujuan rekomendasi minimal eselon IIKanwil Kemenag di provinsi. Namun, untuk kuota tahun berikutnya belum ada pembicaraan Biro Kepegawaian Kemenag, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasubdit PAI Perguruan Tinggi Umum Munir menjelaskan Kanwil Kemenagprovinsi dan kabupaten/kota bisa membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan PPG PAI.

"Sebab, kalau hanya mengandalkan APBN, kemungkinan sangat lama. Bisa 15 sampai 20 tahun (sebab) masih ada antrean 152.000 yang belum PPG," ujar Munir.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin menjelaskan kunjungan itu untuk memperjuangkan aspirasi guru swasta maupun pegawai negeri sipil yang mengajar di madrasah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement