Kamis 20 Feb 2025 12:51 WIB

70.652 Peserta Pendidikan Profesi Guru Kemenag Lolos Verifikasi, Begini Cara Mengeceknya

Melalui program ini, para guru diharapkan akan mendapat sertifikat pendidik.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Panitia Nasional (Panas) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil verifikasi peserta angkatan I. Ketua Panitia Nasional (Pannas), Thobib Al-Asyhar mengatakan, ada 70.652 peserta PPG Daljab Kemenag yang akan ikut pada angkatan I. 

PPG Dalam Jabatan ini merupakan program sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Melalui program ini, guru-guru diharapkan dapat memperoleh sertifikat pendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah atau sekolah masing-masing.

Baca Juga

"Setelah dilakukan verifikasi, PPG Daljab Angkatan I diikuti 70.652 peserta, terdiri atas 43.709 guru madrasah, 21.832 Guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.053 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 308 guru Pendidikan Agama Buddha," ujar Thobib dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ini menjelaskan, sebanyak 79.717 guru Pendidikan Agama Islam yang lain juga sudah lolos verifikasi dan validasi. Namun, kata dia, mereka secara bertahap akan diikutkan pada angkatan berikutnya.

Menurut dia, pengumuman peserta lolos verifikasi dan ikut dalam PPG Daljab Angkatan I dapat dicek melalui akun masing-masing di EMIS, SIAGA, maupun SIMPATIKA, sesuai sistem yang digunakan tiap guru agama.

"Bagi peserta yang telah diverifikasi administrasi dan diikutkan angkatan 1, mereka wajib lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 - 27 Februari 2025,” kata Thobib. 

“Proses ini dilakukan secara serempak dengan memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang telah ditentukan," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement