Rabu 01 Mar 2023 23:43 WIB

Sekpri Jelaskan Maksud Pernyataan Kiai Said Soal Boikot Pajak

Seruan boikot pajak Kiai Said bersyarat jika penyelewengan pajak terbukti

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siroj. Seruan boikot pajak Kiai Said bersyarat jika penyelewengan pajak terbukti
Foto: Dok Republika
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siroj. Seruan boikot pajak Kiai Said bersyarat jika penyelewengan pajak terbukti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Pribadi KH Said Aqil Siroj, Mohamad Sofwan atau yang akrab disapa Gus Sofwan menjelaskan maksud pernyataan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof KH Said Aqil Siroj yang akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Pernyataan itu disampaikan Kiai Said saat hendak menjenguk Korban penganiayaan Mario Dandy (putra Rafael), yakni David di RS Mayapada, Kuningan (28/2/2022).

Baca Juga

Menurut Gus Sofwan, seruan Kiai Said ini disampaikan saat merespons pertanyaan wartawan terkait ayah tersangka Mario Dandy yang merupakan seorang pejabat pajak yang dicurigai melakukan penyelewengan pajak.

"Meskipun begitu, Kiai Said menggaris bawahi selama tidak terbukti ada penyelewengan, rakyat harus tetap bayar pajak," ujar Gus Sofwan kepada Republika.co.id, Rabu (1/3/2023).   

Gus Sofwan mengatakan, seruan yang disampaikan Kiai Said itu merupakan pengejawantahan dari kezaliman pejabat pajak yang tak bayar pajak. 

"Tentu apa yang disampaikan Kiai Said itu adalah sebuah pengejawantahan perasaan masyakarat saat ini. Perasaan yang seperti apa? Perasaan terdzolimi karena ulah pejabat pajak yang justru tidak membayar pajak, bahkan ada potensi penyelewengan pajak itu sendiri, sementara rakyat diperintah untuk taat pajak," jelasnya.

Dengan pernyataannya tersebut, menurut Gus Sofwan, Kiai Said juga ingin mengingatkan kembali kasus Gayus Tambunan yany pernah membuat heboh Indonesia pada 2010 lalu. Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.

"Beliau (beliau) ingin mengingatkan kasus serupa lebih parah pernah terjadi pada kasus Gayus Tambunan, dan saat itu ulama NU berpendapat kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU akan meninjau ulang kewajiban bayar pajak," ucap Gus Sofwan.

Menurut dia, sikap NU tersebut ini tertuang pada rekomendasi Munas NU tahun 2012 poin kedua. Dalam rekomenasi itu, pertama NU menyatakan bahwa pemerintah harus segera mengurangi di antara berbagai jenis wajib pajak, dan menurunkan tingginya nilai pembayaran yang memberatkan rakyat.

Kedua, jika pemerintah tidak sungguh-sungguh memberantas penggelapan dan penyelewengan dana pajak, maka kewajiban pembayaran pajak oleh pemerintah wajib ditinjau ulang.  

Gus Sofwan berharap, kasus dugaan penyelewangan dana pajak yang dilakukan Rafael Alun bisa segera diselesaikan oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah harus serius menyelesaikan polemik yang muncul atas kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut. 

"Saya kira belum terlambat, semoga ada keseriusan dari pemerintah dalam upaya penyelesaian polemik ini," kata Gus Sofwan.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement