Senin 20 Feb 2023 17:00 WIB

BPJPH: Lebih 38 Ribu Produk Tersertifikat Halal

Pemasangan label Halal mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Logo Halal.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut ribuan SH itu mencakup 38 ribu lebih produk.

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (20/2/2023). 

Baca Juga

Kepada pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat, ia pun mempersilahkan untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

Pemasangan label Halal mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," lanjutnya.

Aqil juga mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan para penyelia halal harus objektif dan berintegritas. Hal ini perlu dilakukan guna menjaga kualitas produk halal. 

“Penting bagi penyelia halal untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Ini untuk memastikan jaminan produk halal di perusahaan tempat Bapak Ibu bekerja berkualitas baik,” ucapnya.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) dalam sebuah perusahaan.

Penyelia disebut berperan sebagai auditor halal internal di kalangan pelaku usaha. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement