Kamis 16 Feb 2023 19:36 WIB

MUI Tetapkan Mixue Ice Cream & Tea Halal, Termasuk di Semua Outlet-nya

Mixue Ice Cream dinyatakan halal MUI setelah melalui proses verifikasi

Rep: Muhyidin/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja melayani pembeli di gerai minuman dan es krim Mixue di Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mixue merupakan salah satu gerai minuman dan es krim asal China  yang didirikan oleh Zhang Hongchu tahun 1997. Di Indonesia, gerai Mixue didirikan pada tahun 2020, hingga saat ini sekitar 300 gerai tersebar dibeberapa kota di Indonesia. Untuk harga es krim mixue dijual mulai dari Rp8.000 hingga Rp22.000 per cup tergantung varian eksrim dan ukurannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja melayani pembeli di gerai minuman dan es krim Mixue di Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mixue merupakan salah satu gerai minuman dan es krim asal China yang didirikan oleh Zhang Hongchu tahun 1997. Di Indonesia, gerai Mixue didirikan pada tahun 2020, hingga saat ini sekitar 300 gerai tersebar dibeberapa kota di Indonesia. Untuk harga es krim mixue dijual mulai dari Rp8.000 hingga Rp22.000 per cup tergantung varian eksrim dan ukurannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan pada Rabu (15/2/2023). 

Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca Juga

"Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023) 

Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan ketetapan halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu, karena MUI menetapkan standar untuk ketatapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yg berasal dari China.

Kasus Mixue sempat mencuat di media sosial lantaran terlalu dini mencantumkan logo halal. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan bahwa perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tidak bisa mencantumkan logo halal.

Hal tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang terlalu dini memasang logo halal Indonesia. Muti menilai, hal tersebut tentunya dapat menyesatkan konsumen.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement