REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menegaskan sikap menolak penggunaan masjid sebagai tempat kegiatan politisasi atau kampanye politik praktis.
"Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada," ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Imam menghadiri seminar nasional yang diselenggarakan oleh Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI) bertajuk Etika Politik dan Dakwah Islam di Jakarta.
Imam menyerukan agar masjid digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama. Selain itu, masjid juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan.
Sementara penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis dikhawatirkan dapat menyulut politik identitas dan kepentingan kelompok di antara para jamaah.
"Karena itu masjid harus didukung suatu wujud persatuan," kata dia.
Imam mendukung kegiatan yang diadakan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI) yang mendorong peranan dakwah Islam berbasis masjid untuk mewujudkan pemilu yang damai.
Ia mendorong agar sosialisasi anti-politisasi masjid seperti yang digelar P2MI dapat dimasifkan.
"Kalau enggak, kampanye soal isu-isu identitas, atau politik identitas juga menguat, maka ini (sosialisasi anti politisasi masjid) harus dikuatkan lagi," kata dia.
Penegasan Ketua DMI Jusuf Kalla
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan kepada seluruh pengurus masjid untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.
"Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik," kata Kalla saat kunjungan ke Pontianak beberapa waktu lalu.
Menjelang pesta demokrasi di Tahun 2024, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di tingkat wilayah provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.
Dalam arahannya, ia menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi. "Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jamaahnya," katanya.