REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yakni untuk menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
"Negara memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari Baznas merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," ujar Tarmizi di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tarmizi mengajak jajaran Kemenag untuk terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
LAZ, kata dia, jangan hanya terpaku pada program distribusi saja, tetapi pemberdayaan ekonomi serta pendampingan untuk mengentaskan masyarakat miskin harus menjadi sasaran utama.
"Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi dan aman NKRI," kata Tarmizi.
Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia. Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," kata dia.