REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Yordania memanggil duta besar Israel pada Selasa (17/1/2023) untuk memprotes pemblokiran polisi terhadap utusan Yordania selama kunjungannya ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan utusan Israel itu menyerahkan surat protes dengan kata-kata keras untuk segera dikirimkan ke pemerintahnya.
Surat itu termasuk pengingat Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania adalah otoritas eksklusif yang mengawasi tempat-tempat suci di Yerusalem, termasuk Masjid Al Aqsa. “Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional dan hukum humaniter internasional terhadap kota Yerusalem yang diduduki dan kesuciannya, terutama Masjid Al Aqsa yang suci,” kata juru bicara kementerian Sinan Majali, dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (18/1/2023).
“Israel harus menghentikan upaya untuk mengubah status quo bersejarah di Yerusalem yang diduduki,” tambahnya.
Menurut saksi mata, duta besar Yordania dihentikan oleh polisi Israel di Gerbang Singa (Bab al-Asbat), di sisi utara Masjid Al Aqsa dan dicegah memasuki lokasi karena kurangnya koordinasi. Polisi Israel mengatakan diplomat Yordania itu tidak ditolak masuk, tetapi ditunda sebentar untuk memasuki situs tersebut, menurut penyiar publik KAN.
Yordania telah menjadi penjaga resmi tempat-tempat suci Muslim dan Kristen di Yerusalem sejak 1924 dan secara terbuka diakui sebagai penjaga tempat-tempat suci Yerusalem.
Bagi umat Islam, Al Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang Yahudi menyebut daerah itu Temple Mount, dengan mengatakan itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel menganeksasi seluruh kota pada 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.