REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sangat prihatin dan sedih atas apa yang menimpa generasi muda Indonesia. Maraknya kasus hamil di luar nikah, Buya Anwar meminta agar pemerintah bisa menegakkan kembali Undang-Undang Pornografi.
“Sebagai orang yang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kita sangat prihatin dengan banyaknya anak-anak usia dini yang berumur dibawah 18 tahun yang masih duduk di SLTP dan SLTA hamil diluar nikah,” kata Buya Anwar, dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Senin (16/1/2023).
Menurut Buya, peristiwa ini erat kaitannya dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya. Pesan ini tersebar melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
“Untuk itu karena kita sudah punya UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maka penegakan UU yang sudah kita buat dan miliki tersebut tentu jelas sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut,” kata Buya.
Menurut Buya, tujuan dibentuknya UU Pornografi adalah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan tentunya untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi. Oleh karena itu, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang berkontribusi besar bagi meningkatnya pembuatan, penyebar luasan, dan penggunaan pornografi dalam memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa indonesia.
Ia memandang pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting. “Karena kalau tidak, tentu masalah pornografi ini akan bisa mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia, karena dia akan mendorong bagi meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah terjadi menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo,” ungkap Buya.
“Oleh karena itu kita meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum yang ada, agar tujuan kita untuk melindungi rakyat dari pengaruh buruk pornografi tersebut dapat tercapai,” katanya.