12. Menekankan tanggung jawab Negara Pihak Konvensi Jenewa untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas semua pelanggarannya terhadap hukum humaniter internasional, baik oleh pejabat pemerintahnya, pasukan militernya, atau penjajah ekstremis
13. Mengimbau kepada para ulama, otoritas dan lembaga-lembaga keagamaan Risalah Ilahi di seluruh belahan dunia untuk mengambil sikap yang menyerukan diakhirinya pelanggaran-pelanggaran ini dan untuk menegaskan bahwa menjaga status sejarah dan hukum yang ada menjaga status agama dan sejarah yang khusus kota Al-Quds
14. Menyerukan kepada negara-negara Anggota OKI untuk mencerminkan posisi ini dan semua Resolusi OKI yang relevan dalam sikap mereka dan untuk melakukan upaya serius untuk melindungi Kota Suci yang diduduki dan kesuciannya, khususnya Masjid Al-Aqa/Haram al-Qudsi As-Syarif yang diberkahi, dan rakyatnya, dan untuk mempertahankannya dalam menghadapi upaya ilegal untuk mengubah komposisi demografis, identitas, dan status hukum dan sejarah saat ini
15. Mengutuk pengenaan sanksi kolektif oleh otoritas pendudukan kolonial Israel terhadap rakyat Palestina, pejabat mereka dan organisasi sipil Palestina, dan menggarisbawahi perlunya melawan langkah-langkah ini.
Menegaskan kembali juga dukungannya untuk rakyat Palestina dalam perjuangan mereka yang adil, dan menyerukan kepada Negara Anggota untuk memobilisasi kemampuan mereka untuk memperkuat kemampuan Negara Palestina di semua tingkatan dalam mendukung perjuangannya yang sah dalam menghadapi pendudukan kolonial Israel dan memulihkan merampas hak, dan meminta mereka untuk mengintensifkan upaya, mengoordinasikan posisi di forum internasional, dan menyoroti dukungan untuk perjuangan Palestina
Baca juga: Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Penista Alquran, Jadi Pemulung di Amerika Serikat?
16. Meminta Sekretaris Jenderal OKI untuk berkomunikasi dengan para pemimpin agama dan pejabat internasional terkait untuk menyampaikan pesan dan posisi OKI, dan meminta mereka untuk mengambil sikap tegas terhadap perkembangan berbahaya ini
17. Menegaskan untuk terus menindaklanjuti semua perkembangan yang berkaitan dengan Al-Quds, khususnya kesucian Masjid Al-Aqsa, dan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Resolusi KTT Islam dan Dewan Menteri Luar Negeri.
Sumber: wafa