Rabu 11 Jan 2023 14:26 WIB

Saran Komisi PRK MUI Agar Anak Terhindar dari Pelaku Kekerasan Seksual

Kasus pencabulan anak terjadi di sejumlah daerah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Saran Komisi PRK MUI Agar Anak Terhindar dari Pelaku Kekerasan Seksual. Foto: Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Saran Komisi PRK MUI Agar Anak Terhindar dari Pelaku Kekerasan Seksual. Foto: Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma'rifah prihatin dan menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual atau pencabulan. Sehubungan dengan itu, Komisi PRK MUI memberi saran agar anak-anak terhindar dari pelaku pencabulan atau kekerasan seksual.

Ma'rifah mengatakan, untuk para orang tua agar anak-anak mereka terhindar dari pelaku pencabulan. Pertama, harus terjalin komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua. Kedua, orang tua membekali nilai-nilai agama terkait dengan Amar Makruf Nahi Mungkar.

Baca Juga

"Jika ada siapapun yang melakukan atau mengajak berbuat yang melanggar nilai-nilai syariat Islam harus ditolak karena itu bagian dari Nahi Mungkar," kata Ma'rifah kepada Republika, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan, yang ketiga, orang tua selalu mengingatkan anaknya agar selalu menjaga dirinya dan berani melaporkan jika mengalami intimidasi, rayuan, paksaan dan kekerasan yang dialami. Anak-anak harus diajarkan agar cepat dan berani melaporkan kepada orang tua dan pihak yang berwenang jika mendapat perlakuan tidak patut. Supaya dapat segera dilakukan langkah-langkah hukum, dan advokasi serta pendampingan terhadap anak.

 

Ketua Komisi PRK MUI ini menegaskan, dengan adanya undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, maka para korban tidak boleh takut melaporkan. Meski yang melakukan tindakan kekerasan seksual adalah gurunya, orang yang dituakan atau kiainya. Jangan takut melaporkan karena dalih budaya atau agama.

Para korban jangan takut dianggap tidak sopan atau mengumbar aib saat melaporkan gurunya, orang yang dituakan atau kiainya yang berbuat cabul. Justru perbuatan cabul atau kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, budaya dan ketentuan hukum, karena itu sebuah kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum.

"Agar pelakunya tidak melakukan tindak kejahatan dan berlindung atas nama budaya dan agama, oleh karenanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena merusak generasi penerus bangsa," ujar Ma'rifah.

Sebelumnya, diberitakan adanya dugaan pencabulan di pondok pesantren di Jember, Jawa Timur. Ada enam santri perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan pengasuh pondok pesantren.

Sementara di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diberitakan ada 21 anak diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru les rebana. Kasus lainnya, di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Reskrim Polres Lampung mulai mengusut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di sebuah Pondok Pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement