Kamis 29 Dec 2022 18:41 WIB

Kiai Said Aqil Dukung Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Ketua Fatwa MUI juga menyebut larangan rokok sesuai dengan fatwa MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah anak bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Taman Situ Cibinong Plaza, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022). Kiai Said Aqil Dukung Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah anak bermain di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Taman Situ Cibinong Plaza, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2022). Kiai Said Aqil Dukung Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Persahabat Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siradj mendukung pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada 2023 mendatang. Aturan ini termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Iya (mendukung), dalam rangka menyelamatkan umat juga. Tapi pengawasannya susah. Kalau tidak dibarengi dengan civil society, kekuatan masyarakat, tidak akan jalan apa-apa," ujar Kiai Said saat ditemui dalam acara pembukaan "Workshop Fiqih Keamanan Obat dan Makanan" di Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Namun, menurut Kiai Said, bukan hanya masalah rokok saja yang perlu diatur dan diawasi oleh pemerintah. Menurut dia, pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap produk makanan, obat obatan dan kosmetik bermasalah.

"Bukan hanya rokok, bukan masalah rokok saja. Jajanan sekolah anak-anak kita di sekolah juga. Kalau sekolahnya elite sih barangkali jajannya terjamin. Kalau sekolah di desa-desa?" ucap Kiai Said. 

Ditemui secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh juga mendukung pemerintah untuk melarang rokok eceran pada tahun depan. Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan fatwa MUI.  

"Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat," kata Asrorun saat ditemui di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Secara prinsip, lanjut dia, larangan itu harus dimaknai positif sebagai bagian ikhtiar negara melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya paparan penyakit akibat paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan.

"Dan sejalan peraturan undang-undang, di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok. Ini pelarangan gradual agar masyarakat sehat secara paripurna," jelas Niam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement