Selasa 27 Dec 2022 20:32 WIB

Di Hadapan Ormas Islam, Ketua MUI Dorong Hukuman Berat untuk Pelaku LGBT

Ketua MUI KH Cholil Nafis menilai perilaku LGBT berbahaya bagi bangsa dan negara

Ketua MUI KH Cholil Nafis menilai perilaku LGBT berbahaya bagi bangsa dan negara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua MUI KH Cholil Nafis menilai perilaku LGBT berbahaya bagi bangsa dan negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, mengajak segenap umat Islam untuk mewaspadai perilaku dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Dia menegaskan dalam ajaran Islam, LGBT  merupakan kondisi tidak normal. Jangan sampai nantinya umat Islam menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat sering menonton tayangan yang mempromosikan LGBT. 

Baca Juga

Pengasuh Pesantren Cendikia Amanah, Depok Jawa Barat ini menyatakan tak hanya menolak, pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. 

“Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan," tutur Kiai  Cholil dalam Halaqah Ukhuwah yang digelar Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Sementara itu, terkait pernikahan beda agama, suara masing-masing ormas Islam di Indonesia menyatakan kesimpulan yang sama bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai ajaran agama Islam dan hal demikian dilarang. 

“Putusan yang sama dilarang dukungan oleh Ormas  Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang lainnya," tutur Kiai Cholil dalam kegiatan yang bertajuk “Pandangan Ormas Islam terhadap UU KUHP itu.    

Terkait dengan UU KUHP, Kiai Cholil menyebut moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan ini, antara lain  menyerukan agar orang-orang jangan berzina, Melihat KUHP yang baru  Pasal 411 (soal zina atau free sex), dan juga pasal Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).

Dia menambahkan,  Forum Ukhuwah MUI dapat menerimanya meskipun dengan catatan penyempurnaan, yaitu hukuman zina agar lebih berat, dan perlu diatur tentang hukuman LGBT. 

Rakornas

Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ukhuwah dengan tema"Menuju Worlo Class Ukhuwah Islamiyah".  

“Hari ini seluruh ormas Islam yang tergabung di MUI melakukan Rakornas membahas koordinasi organisasi dan sinergi program. Sekaligus menyikapi KUHP yang telah disahkan,” ujar Kiai Cholil.  

Baca juga: 7 Fakta Seputar Dajjal dan 6 Amalan yang Dianjurkan untuk Menghadapinya

Dia menjelaskan, konsolidasi organisasi memastikan bahwa ukuwah terbangun dengan baik sekaligus bekerjasama dalam menyetukan banyak perbedaan umat. 

Upaya pertama yang dilakukan adalah menyamakan persipsi dan paradigma organisasi serta misi perjuagan. Yaitu keumatan, ke-Islaman, dan kebangsaan. 

Upaya kedua adalah mengharmonisasikan gerakan untuk merealisasikan visi dan misi perjuangan. 

“Yaitu satu komando dalam bingkai keulamaan dan keumatan demi mencapai negara yang aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila,” ujar dia. 

Dia menyatakan MUI bergerak pada hidmah keumatan dan pada tataran politik keadaban (al-siyasah al-samiyah). Mengabdi pada kepentingan umat dan memastikan kebijakan yang ditetapkan dan undang yang diputuskan sesuai aspirasi umat dan memenuhi harapan masyarakat.  

Forum Ukhuwah MUI, kata Kiai Cholil, akan terus mengoordinasi ormas-ormas Islam di setiap provinsi agar aktif membangun kesatuan dan berkontribusi untuk kesejahteraan umat dan mengafirmasi kebijakan pemerintah. 

 

Sumber: MUI        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement