Senin 19 Dec 2022 18:30 WIB

Wacana Dana Abadi Zakat untuk Pendidikan, Ketua MUI: Perlu Kajian

Zakat jangan sampai menyerupai wakaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Zakat. Wacana Dana Abadi Zakat untuk Pendidikan, Ketua MUI: Perlu Kajian
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Wacana Dana Abadi Zakat untuk Pendidikan, Ketua MUI: Perlu Kajian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menanggapi wacana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ingin membentuk dana abadi zakat untuk pendidikan. Menurut Kiai Cholil, wacana itu perlu dikaji dan ditelaah dulu.  

"Perlu kajian dan telaah seksama karena sifatnya zakat adalah dibagi habis," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini pun mengingatkan agar Baznas tidak menyamakan zakat dengan wakaf. Karena, menurut dia, zakat itu berasal dari per pendapatan dan tahunan. 

"Zakat jangan sampai menyerupai wakaf. Sebab zakat itu dari perpenghasilan dan tahunan maka bisa saja dengan pola balance budget, yaitu merencanakan setahun penuh dengan pendapatan yang sudah bisa dikira pasti untuk membantu biaya pendidikan," kata Kiai Cholil.

"Atau mengalokasikan untuk pendidikan siswa dari awal sampai selesai dari dana penerimaan zakat tahun itu," jelasnya.

Baznas tengah mencanangkan wacana membentuk dana abadi zakat untuk pendidikan. Ketua Baznas Republik Indonesia Prof KH Noor Achmad MA menyebut dana ini nantinya akan dimanfaatkan untuk beasiswa santri maupun bantuan pendapatan guru madrasah.

"Selama ini, kita tahu dana zakat itu harus dibagi habis, tidak boleh tersisa, tidak boleh didepositokan, apalagi dikembangkan. Sifatnya diberikan sepenuhnya kepada mustahik," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/12/2022).

Baznas disebut telah menyampaikan jika sifatnya terus habis maka tidak ada cadangan untuk membantu para santri ataupun guru manakala diperlukan. Karena itu, pihaknya pun mengusulkan agar dibentuk dana abadi zakat tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement