Forum Halal 20 ini diikuti sekitar 300-an peserta yang berasal dari 40 negara yang terlibat dalam forum yang pertama kali diselenggarakan ini. Mereka terdiri dari duta besar negara sahabat, perwakilan 104 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), praktisi, ilmuwan, serta pemerhati jaminan produk halal.
“Forum H20 ini menjadi momentum yang tepat untuk membangun kemitraan halal global. Kita menyadari, kemitraan dan kerja sama merupakan hal penting dalam membangun ekosistem halal global yang berkelanjutan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya.
Yaqut menambahkan, H20 sekaligus menjadi tonggak sejarah jaminan produk halal di Indonesia. Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan kebijakan Indonesia akan menjadi pusat industri, ekosistem, dan pasar halal global.
"Melalui forum ini, kami ingin menyosialisasikan peraturan serta kebijakan jaminan produk halal yang diterapkan di Indonesia,” ujar Yaqut.
Menurutnya, ini penting bagi pergerakan industri halal, mengingat Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, konsumsi halal dalam negeri Indonesia pada 2018-2019 mencapai US$218,8 miliar. Sempat turun menjadi US$184 miliar pada 2020 karena pandemi, konsumsi halal diproyeksikan kembali melonjak hingga $330 miliar dalam tiga tahun ke depan (2025).
Tahun ini saja, Kementerian Perindustrian memperkirakan nilai potensial pasar halal dan kegiatan ekonomi yang terkait dengannya mencapai $303 miliar. "Jadi saya kira forum ini perlu kita manfaatkan dengan baik untuk bersama-sama membangun kemitraan halal global,” katanya
Senada dengan Menag, Kepala BPJPH Aqil Irham menegaskan pentingnya forum H20. "Global halal forum ini menjadi ruang untuk menjelaskan ke negara-negara eksportir agar memahami regulasi jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil.
"Sekaligus jadi momentum untuk membangkitkan pelaku usaha domestik agar lebih kompetitif dalam usaha dan industri halal," katanya
Ia juga mengingatkan, bahwa sesuai UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa pada 2024 seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.