Senin 24 Oct 2022 03:49 WIB

India Izinkan Adzan Berkumandang dengan Pengeras Suara di Karnataka

Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Masjid di India (ilustrasi)
Foto: Wikimedia
Masjid di India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARNATAKA -- Pemerintahan Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di Karnataka telah memberikan izin kepada 10.889 masjid di negara bagian itu untuk menggunakan pengeras suara. Departemen kepolisian telah mengeluarkan izin sesuai pedoman atas arahan pemerintah negara bagian.

Sebanyak 17.850 proposal diajukan dari masjid, kuil, dan gereja untuk penggunaan pengeras suara. Tiga ribu candi Hindu dan 1.400 gereja juga telah diberi izin untuk hal yang sama, seperti dilansir Gulf Today, Ahad (23/10).

Baca Juga

Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun. Pemerintah Partai Bharatiya Janata yang berkuasa mengambil keputusan tentang perizinan itu, setelah aktivis Hindu mengibarkan spanduk pemberontakan terhadap masjid yang menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan Adzan.

Penggunaan pengeras suara itu melanggar pedoman Mahkamah Agung. Akibatnya, organisasi Hindu telah menyerukan untuk memainkan nyanyian dewa dan dewi Hindu dari jam 5 pagi.

Di sisi lain, organisasi Muslim telah menyerukan kepada manajemen masjid di seluruh negara bagian untuk tidak melanggar aturan dan mengikuti perintah pemerintah negara bagian dalam mendapatkan lisensi untuk memutar pengeras suara.

Pedoman juga telah ditentukan untuk penggunaan pengeras suara untuk masjid, kuil, dan gereja. Pengeras suara hanya bisa dimainkan antara pukul 6 pagi hingga 10 malam. Pengeras suara harus dimainkan sesuai dengan batas desibel.

Artinya, pedoman penggunaan pengeras suara tersebut memperhatikan dalam hal pengaturan desibelnya. Penggunaan pengeras suara ini wajib untuk mengadopsi peralatan yang mengontrol desibel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement