Sabtu 22 Oct 2022 14:05 WIB

Pria Kanada Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Setelah Menyerang Wanita Muslim

Pria tersebut memecahkan jendela dan meninju wanita Muslim tersebut.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pria Kanada Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Setelah Menyerang Wanita Muslim
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Kanada Dijatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Setelah Menyerang Wanita Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, TRENTON -- Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dan masa percobaan selama dua tahun. Ia telah melakukan serangan dengan motif rasial terhadap seorang wanita Muslim kulit hitam dan putrinya.

Pria bernama Richard Bradley Stevens ini disebut menyapa pasangan ibu dan anak itu pada 8 Desember 2020, ketika mereka sedang duduk di mobil, di luar sebuah pusat perbelanjaan di Edmonton, Alberta.

Baca Juga

Dia mengucapkan sejumlah ancaman rasial, memecahkan jendela dan ketika kedua korban keluar dari kendaraan, dia merobek jilbab mereka dan meninju salah satu wanita berulang kali sampai dia pingsan. Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan penyerangan dan satu tuduhan kejahatan.

Dilansir di Anadolu Agency, Sabtu (22/10/2022), pembelaan Stevens adalah dia dalam kondisi berhenti menjalani pengobatan yang membantunya mengendalikan gangguan psikotik dan tidak berpikir jernih, karena telah menggunakan obat-obatan. Tapi Hakim Ferne LeReverend tidak mempedulikan alasan ini.

“Saya menolak itu karena dia secara khusus menyebut mereka sebagai f—ing Somalia dan menuntut mereka meninggalkan negara itu,” kata LeReverend. Dia juga mengatakan Stevens telah menunjukkan contoh dari "sejarah prasangka."

Stevens disebut memiliki catatan kriminal yang panjang, telah menjalani masa percobaan beberapa kali dan menunjukkan prasangka rasial pada kesempatan lain. Korban wanita yang lebih tua adalah ibu dari 10 anak. Pengadilan diberitahu serangan Stevens menghapus rasa amannya dan meninggalkan luka mental yang bertahan lama. Dia terbaring di tempat tidur selama enam bulan karena cedera kaki yang diderita dalam serangan itu.

Putrinya juga mengalami luka fisik dan psikologis akibat serangan tersebut. Pengadilan mendengar dia terus terbayang-bayang serangan mengerikan yang terjadi terhadap ibunya, serta harus menjalani fisioterapi dan melewatkan 90 hari kerja.

Pengadilan lantas menyebut insiden itu telah memicu serangan peniru lain yang menimbulkan ketakutan di komunitas Muslim. Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) memberikan pernyataan atas nama para korban di pengadilan.

“Tidak diragukan lagi serangan Islamofobia keji ini meninggalkan rasa sakit yang luar biasa pada Edmonton dan Alberta, dan khususnya, khususnya pada wanita Muslim kulit hitam, mereka yang mengenakan jilbab dan Muslim lainnya yang terlihat dan rentan,” kata pengacara NCCM Dalal Souraya.

Meskipun hari dimana keputusan itu dibacakan adalah hari yang penting dan merupakan penilaian preseden yang signifikan, namun ia menyebut tidak ada yang dapat membatalkan kerugian yang diderita keluarga dan komunitas Muslim ini. Identitas para korban tidak dapat diungkapkan karena larangan publikasi yang diperintahkan pengadilan.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/americas/canadian-sentenced-to-16-months-in-jail-for-attack-on-muslim-woman-daughter/2718002
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement