Jumat 21 Oct 2022 16:42 WIB

MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat

MUI menggelar Konsinyering dan Pleno terkait zakat di Jakarta belum lama ini.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Zakat / fidyah ( ilustrasi). MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat
Foto:

Ia menerangkan, kalau muzaki tersebut mengonsumsi beras premium yang harganya mahal. Maka zakatnya harus disesuaikan dengan harga beras premium yang dikonsumsinya, jangan disamakan dengan harga beras biasa. Serta harus sesuai dengan harga beras di daerah si muzaki, karena setiap daerah beda-beda harga berasnya.

Ia mengatakan, kalau muzaki menitipkan uang zakat kepada panitia. Kemudian panitia membeli beras atau makan pokok untuk masyarakat setempat. Maka pendistribusiannya oleh panitia penerima zakat paling telat sebelum matahari terbenam di hari pertama bulan Syawal.

Keempat, membahas penyaluran zakat dengan model pinjaman. Tapi pembahasan yang keempat ini belum selesai dan belum disepakati fatwanya.

Modelnya, apakah boleh dana zakat disalurkan kepada orang lain tapi disalurkan dalam bentuk pinjaman. Orang yang diberi pinjaman harus mengembalikan dananya. Model lainnya, dana zakat dipinjamkan ke orang lain secara langsung dalam bentuk modal usaha. Nanti orang yang diberi pinjaman mengembalikan dananya.

 

Model yang terakhir, dana zakat disalurkan ke kelompok usaha seperti kelompok tani. Tapi kelompok tani tersebut anggotanya fakir miskin. Setelah mereka berhasil bertani, dananya dikembalikan. Tapi tiga model ini belum disepakati, dan masih dibahas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement