Jumat 21 Oct 2022 16:42 WIB

MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat

MUI menggelar Konsinyering dan Pleno terkait zakat di Jakarta belum lama ini.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Zakat / fidyah ( ilustrasi). MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat
Foto:

Awalnya pertanyannya terkait bencana alam, tapi kemudian dibahas terkait bencana secara umum. Baik berupa bencana kebakaran, perang, maupun sosial seperti korban kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dapat dikategorikan sebagai bencana.

"Hasilnya kemarin boleh digunakan zakat untuk penanggulangan bencana, bahkan untuk pencegahan bencana juga boleh jika persyaratannya jika penerima (zakat) itu termasuk mustahik, itu yang diberikan langsung," jelas Kiai Miftahul.

Ia menambahkan, kalau dana zakat yang diberikan untuk kemaslahatan umum, itu dimasukan dalam golongan asnaf sabilillah. Seperti untuk sosialisasi tanggap bencana, pembangunan sarana dan prasarana untuk mitigasi bencana, seperti membuat parit di Gunung Merapi. Itu dana zakat digunakan untuk golongan sabilillah karena untuk kemaslahatan umum.

"Jadi kalau misalkan tanggap darurat itu, ada banjir, tsunami atau korban bencana perlu ada penanganan kesehatan atau makanan untuk di masa darurat, itu termasuknya fisabilillah (yang berhak menerima zakat)," ujar Kiai Miftahul.

Ia menerangkan, termasuk penanggulangan dan pemulihan pascabencana. Misalkan untuk pembangunan jembatan dan fasilitas umum. Serta untuk pengembangan ekonomi masyarakat korban bencana. Korban kekerasan perempuan dan anak, jika termasuk kategori fakir miskin karena tidak dapat nafkah dari suami. Maka mereka semua bisa menerima zakat.

Kiai Miftahul, menerangkan, yang ketiga membahas fatwa mengenai zakat fitrah. Karena masih ada yang mempertanyakan, apakah boleh zakat fitrah boleh menggunakan uang atau selain bahan makanan pokok. Pada dasarnya zakat fitrah dibayar dengan menggunakan makanan pokok.

"Tapi dibolehkan muzaki bayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya seharga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh si muzaki setiap harinya," kata Kiai Miftahul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement