Jumat 21 Oct 2022 16:42 WIB

MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat

MUI menggelar Konsinyering dan Pleno terkait zakat di Jakarta belum lama ini.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Zakat / fidyah ( ilustrasi). MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi). MUI Bahas Empat Fatwa Terkait Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konsinyering dan Pleno terkait zakat di Jakarta belum lama ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan empat fatwa terkait zakat yang dibahas dan ditetapkan oleh MUI.

Pertama, membahas fatwa tentang zakat atas barang yang digadaikan. Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait status barang yang digadaikan. Apakah barang yang digadaikan itu wajib dizakati atau tidak.

Baca Juga

"Ditetapkan bahwa barang yang digadaikan secara kepemilikan masih menjadi hak milik orang yang menggadaikan. Harta yang digadaikan tetap ada kewajiban zakat jika termasuk harta yang dikeluarkan zakat atau harta zakat," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Jumat (21/9/2022)

Ia menerangkan, kalau barang yang digadaikan tidak wajib dizakati, maka tidak perlu mengeluarkan zakat. Meski nilai barangnya besar seperti kepemilikan tanah yang tidak digunakan untuk investasi, itu tidak wajib dizakati. Jadi gadai atas surat kepemilikan tanah itu tidak menjadikannya wajib zakat.

"Yang wajib dizakati jika harta yang digadaikan adalah harta zakat. Seperti emas, perak atau sertifikat atas ruko. Meskipun berupa tanah dan ruko tapi ada investasinya di situ," jelasnya.

Kiai Miftahul menjelaskan, syaratnya telah mencapai nisab, dan sudah mencapai satu tahun jika harta itu ada persyaratan haul. Seperti harta perdagangan, emas dan perak perlu haul.

Ia mengatakan, fatwa kedua yang dibahas tentang pemanfaatan zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ada pertanyaan lembaga amil zakat (LAZ) apakah boleh dana zakat digunakan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement