Jumat 14 Oct 2022 05:50 WIB

Kemenag Dapat Rp 520 Miliar dari Dana Abadi Pendidikan

Dana abadi pendidikan Rp 520 miliar didapatkan Kemenag.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Dapat Rp 520 Miliar dari Dana Abadi Pendidikan. Foto: Kini makin banyak madrasah yang memiliki keunggulan dan mampu menjadi alternatif pendidikan. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Kemenag Dapat Rp 520 Miliar dari Dana Abadi Pendidikan. Foto: Kini makin banyak madrasah yang memiliki keunggulan dan mampu menjadi alternatif pendidikan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementrian Agama (Kemenag), Prof Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan dua hadiah bagi pesantren pada 2022. Di antaranya, tahun ini Kemenag mendapatkan dana Rp 520 Miliar dari Dana Abadi Pendidikan.

Dia menjelaskan, pada 2021 lalu sudah terbit Perpres 82 tahun 2021 terkait dengan pendananaan pesantren. Di dalam pasal 2, kata dia, disebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan pesantren itu adalah Dana Abadi Pesantren.

Baca Juga

Menurut dia, Dana Abadi Pesantren itu sampai tahun ini masih masuk dalam skema Dana Abadi Pendidikan. "Berapa yang diperoleh dari dana abadi pendidikan untuk Kemenag? Tahun ini kami mendapatkan kurang lebih Rp 520 miliar," ujar Waryono dalam acara Media Gathering Hari Santri 2022 di Ponpes Asshiddiqiyah, Jakarta Barat, Kamis (13/10/2022).

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan, dana tersebut di antaranya dimanfaatkan untuk menfasilitasi pendidikan santri atau ustaz di pesantren

"Salah satunya tentu digunakan untuk fasilitasi pendidikan bagi para santri atau ustaz atau tenaga pendidik yang ada di pesantren," ucap Waryono.

Selain mendapatkan hadiah itu, kata dia, Perpres 82 tahun 2021 itu juga membuat DPRD Provinsi dan kabupaten menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Kedua, saya juga bersyukur karena berkat Perpres 82 itu banyak hak inisitif yang digunakan oleh para anggota dewan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyusun Perda Fasilitasi pesantren," kata Waryono.

Dia menambahkan, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang bahkan sudah melahirkan Pergub, bukan hanya Perda. Kemudian, lanjutnya, di tingkat kebaupaten Indramayu menjadi salah satu daerah sudah memiliki Perda dan Perbup terkait dengan pesantren.

 

Sebelumnya, Kementerian Agama juga terus mengupayakan agar dana abadi pesantren segera masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, sehingga pemanfaatan untuk peningkatan kualitas pesantren dapat maksimal.

"Kami terus usahakan, koordinasi dengan Kemenko PMK karena beliau leading sektornya. Nanti kita koordinasikan agar ada revisi atas Perpres ini sehingga dana abadi pesantren bisa masuk," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Pernyataan itu menanggapi usulan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid agar dana abadi pesantren dapat segera mungkin digunakan. Hidayat berpandangan dana abadi pesantren seharusnya bisa digunakan pada 2023.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement