Kamis 29 Sep 2022 12:28 WIB

Puslitbang Bimas Agama Kemenag Menyongsong Era Baru

Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan memasuki fase baru seiring adanya BRIN

Rep: Muhyiddin/ Red: Christiyaningsih
Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan memasuki fase baru seiring adanya BRIN.
Foto:

Fase Baru

Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 mengawali fase baru bagi badan-badan penelitian dan pengembangan di seluruh kementerian dan atau lembaga negara. Beleid itu menjadi jalan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, BRIN memiliki tugas yakni menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Beberapa tahun berselang, terbitlah Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Sebagai bentuk implementasinya, maka lembaga-lembaga litbang yang semula bernaung di bawah kementerian menjadi berpindah. Puslitbang Satu Kemenag pun ikut merasakan efeknya. Sejak berlakunya beleid itu, seluruh peneliti setempat berada di bawah BRIN.

Kasubag Tata Usaha Puslitbang Satu, Rizki Riyadu Topeq, mengatakan hingga kini perpindahan atau migrasi itu dalam proses. Tercatat sebanyak 23 periset telah hijrah ke BRIN sejak awal tahun ini.

“Kini, semua dalam proses perpindahan. Hadirnya Perpes itu mau tidak mau menjadikan semua litbang di kementerian/lembaga harus dilebur ke dalam BRIN. Itu berdampak kepada, antara lain, Kemenag. Litbangnya mesti dibubarkan,” ujar Rizki Topeq kepada Republika beberapa waktu lalu.

Seiring dengan itu, Puslitbang Satu dan Balitbang Kemenag pun akan berganti nomenklatur. Inilah persiapan dalam menyambut era baru. Menurut Topeq, institusi itu akan bertransformasi menjadi Badan Moderasi Beragama. Tentunya, perubahan disertai pula dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang baru.

“Ya, dalam waktu dekat nomenklaturnya akan diubah. Yang awalnya Puslitbang atau Badan Litbang menjadi Badan atau Pusat Moderasi Beragama. Konsekuensinya, secara tidak langsung menghilangkan semua hal yang terkait litbang dari Kementerian Agama RI,” kata Topeq menerangkan.

Ia memaparkan semua program penelitian yang dilakukan Balitbang dan Diklat Kemenag secara otomatis akan hilang. Barangkali, sekitar 30 atau 40 persen dari keseluruhan program riset itu akan diteruskan Badan Moderasi Beragama ketika sudah terbentuk. Topeq menengarai, implementasinya di lapangan bukan lagi penelitian melainkan cenderung pada sosialisasi, evaluasi, kajian-kajian, ataupun lokakarya (workshop).

“Paling-paling, hanya mampu meliputi 40 atau 30 persen program yang ada sebelumnya. Di antaranya adalah mengenai penguatan moderasi beragama, kerukunan umat beragama, dan kesalehan sosial,” paparnya.

Bagaimanapun, ia belum dapat memastikan kapan Badan Moderasi Beragama itu akan dibentuk. Yang jelas, lanjutnya, perpres dan keputusan menteri agama (KMA) tentang badan yang baru di lingkungan kementerian tersebut telah disusun. “Sejauh ini, perpres sudah disusun. KMA juga sudah. Tinggal ketuk palu saja,” ucap Topeq.

Maka, itulah era baru yang akan dialami Puslitbang Satu. Harapannya, institusi itu yakni dengan nomenklatur Badan Moderasi Beragama terus produktif dalam menghasilkan kajian-kajian tentang kehidupan keagamaan di Indonesia.

Jika perpres itu sudah terbit, Badan Moderasi Beragama akan dipimpin langsung Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Prof Suyitno. Saat dikonfirmasi Republika, alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu membenarkan, badan yang akan terbentuk selepas “hijrah” para peneliti Puslitbang Satu masih dalam proses. “Baik secara de facto maupun de jure, posisi Balitbang Diklat Kemenag itu belum ada berubahan sebelum lahirnya perpres,” ujarnya saat dihubungi pada medio pekan lalu.

Setelah nanti resmi adanya Badan Moderasi Beragama, Prof Suyitno mengatakan pihaknya akan menyiapkan program-program jangka panjang. Pada tahap awal, akan ada pengarusutamaan moderasi di lingkungan Kemenag terlebih dahulu. Hal itu dilakukan mulai dari level pusat hingga kantor-kantor kementerian itu di daerah-daerah.

“Harus kita pastikan bahwa Kemenag ini harus clear semua, yakni aparatur sipilnya, dalam konteks moderasi beragama,” kata Suyitno.

Pada tahap selanjutnya, barulah kemudian pihaknya bermitra dengan berbagai kementerian dan lembaga lain yang terkait. Hal itu dilakukan dalam rangka pengarusutamaan moderasi beragama. Sebab, visi itu sudah termasuk dalam RPJMN 2020-2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun telah menyatakan dukungan penuh.

“Ini tidak berada dalam konteks atau kewilayahan Kemanag saja, tetapi juga pada kementerian dan atau lembaga yang lain. Ini program kita semua dalam jangka panjang. Maka upaya yang terus menerus mesti kita sinergikan,” jelas dia.

Sementara itu, Prof Muhammad Adlin Sila mengingatkan berbagai indeks yang telah dikembangkan Puslitbang Satu hingga kini masih dipakai di lingkungan Kemenag. Artinya, indeks-indeks itu tidak diserahkan ke BRIN.

“Hanya yang berubah itu pelaksanaannya. Sebab, kementerian itu tidak boleh lagi menyelenggarakan penelitian dan pengembangan (sejak adanya BRIN –Red),” ujar alumnus Australian National University itu kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Secara teknis, Kemenag—dalam hal ini Puslitbang Satu—dapat “meminjam” eks-peneliti yang telah berada di BRIN. Peminjaman itu, umpamanya, untuk melakukan survei-survei dalam menyusun Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB).

“Jadi, katakanlah, bersurat ke BRIN untuk menugaskan peneliti-peneliti yang dahulu di litbang (Kemenag) guna menjadi pelaksana survei itu. Mungkin, ke depannya seperti itu mekanisme pelaksanaannya. Pekerjaan dilakukan peneliti BRIN. Begitu selesai, hasilnya diserahkan kepada Kemenag,” tutur kepala Puslitbang Satu periode 2020-2022 itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement