REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menjadi tempat memecah-belah umat, sehubungan dengan beredarnya tabloid yang memberitakan seorang politikus di sebuah masjid di Malang, Jawa Timur.
"Tabloid yang kira-kita berpotensi menghasut, memecah-belah sebaiknya jangan, karena itu sangat tidak produktif untuk Indonesia kita," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kammarudin Amin ditemui di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Kammarudin mengatakan pihaknya akan melihat dan menindaklanjuti tentang peredaran tabloid tersebut. Sebab, masjid menurut dia merupakan tempat yang strategis, sehingga tidak boleh dijadikan tempat memecah belah umat.
Kemenag telah menyiapkan tabloid yang siap disebarkan untuk masjid-masjid di seluruh Indonesia. Tabloid tersebut, kata Kammarudin, akan berisi tentang pandangan keagamaan yang menyejukkan, tidak menghasut, dan tidak mengandung ujaran kebencian.
"Jadi mari kita jadikan masjid sebagai tempat untuk mencerahkan umat, menyejukkan, dan jangan menjadi tempat yang kemudian terjadinya pecah-belah di antara umat," kata Kammarudin.
Sebelumnya dilaporkan peredaran tabloid dengan sampul depan bergambar seorang politikus KBA Newspaper di Masjid Al Amin di Kota Malang, Jawa Timur. Wali Kota Malang Sutiaji mengkhawatirkan masjid menjadi sasaran kepentingan politis dan memicu kekacauan di masyarakat. Sutiaji akan memberikan surat edaran kepada DMI (Dewan Masjid Indonesia) agar tempat ibadah tidak dijadikan sebagai tempat kampanye.