REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memonitor beragam kasus yang berdampak destruktif terhadap kehidupan keluarga -- seperti pernikahan beda agama, pernikahan sejenis dan pernikahan kontrak dan jenis menyimpang lainnya --, PP Muslimat Hidayatullah (Mushida) dan BMH menggelar webinar dengan tema "Ketika Sakralitas Pernikahan Ternodai", Sabtu (27/8/2022).
"Kita tentu tidak berkeinginan anak-anak muda Indonesia ke depan hidup tanpa norma dan nilai keyakinan, sehingga mereka bertindak dan berbuat tanpa lagi kontrol moral yang begitu penting dalam kehidupan bangsa dan negara ini. Pada saat yang sama kita memiliki pandangan hidup ber-Ketuhanan Yang Mahaesa," terang Ketua Umum PP Muslimat Hidayatullah, Hani Akbar dalam paparannya seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (29/8/2022).
"Manfaat pernikahan yaitu memelihara nasab dan menyingkirkan bisikan syahwat. Sedangkan tujuan pernikahan yaitu menjaga diri dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, membangun generasi muslim dan kelangsungan hidup umat manusia,” imbuhnya.
Webinar itu dihadiri beragam ormas kemuslimahan Indonesia, seperti PB Wanita Al-IRsyad, Muslimat Al-Ittihadiyah, PII Wati, Majelis Taklim Al-Mujahidin Jawa Tengah, Muslimat Al-Sashilyah dan Nasyiatul Aissyiah. Pada acara itu hadir juga memberikan arahan Dr Sabriati Aziz MPd selaku ketua Majelis Penasihat Mushida.
"Segala sesuatu yang disyariatkan Allah mengandung kebaikan untuk hamba-Nya. Pernikahan adalah sunnah Rasulullah untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujarnya.
Kegiatan webinar diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai alternatif informasi dan literasi Muslimah Indonesia agar tidak terseret beragam pemahaman yang destruktif dalam keluarga, terutama cara pandang dalam memposisikan pernikahan.