REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan, bantuan dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus dirasionalisasi. Sebab, hal yang paling penting adalah memastikan alokasi nilai manfaat hasil pengembangan dana setoran awal yang dilakukan oleh BPKH dapat terus berlanjut.
"Kalau laporan yang saya terima, dana haji itu BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) memberikan (subsidi) 60 persen dan itu kalau dibiarkan bisa menggerus. Subsidi harus terus berlanjut, maka harus dirasionalisasi," kata wapres usai menghadiri Acara Haul Ulama Indonesia ke-23 Tahun Almarhum Habib Umar Bin Hood Alatas di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).
Ia menyampaikan, sejatinya berhaji adalah untuk orang yang mampu, tetapi diperlukan pengelolaan dana untuk meringankan. "Jangan sampai nanti justru sampai menimbulkan masalah di belakang hari. Karena itu bagaimana ini di-manage supaya, kalaupun kita subsidi, subsidi itu tetap berjalan. Maka harus ditinjau jumlah subsidi yang diberikan itu. Ini barangkali perlu dilakukan supaya berlanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin telah menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beserta jajaran, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (15/8/2022). Menurut keterangan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, kedatangan jajaran Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH itu untuk melaporkan kepada wapres mengenai pelaksanaan pengelolaan dana haji selama lima tahun terakhir, periode jabatan 2017-2022.
Menurut Masduki, wapres mengapresiasi kinerja Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH periode 2017-2022. Salah satunya berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
Namun, wapres meminta agar manajemen penyelenggaraan haji ke depan lebih efisien. Sebab, wapres melihat bantuan BPKH terhadap biaya haji selama ini cukup besar, yakni mencapai 60 persen dari total keseluruhan biaya haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri atas Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, nilai manfaat hasil pengembangan dana setoran awal yang dilakukan oleh BPKH.