Sabtu 11 Jun 2022 09:28 WIB

Ulama Al Azhar Mesir: Meninggal Akibat Tenggelam Masuk Kategori Syahid

Wafat akibat tenggelam dihukumi syahid meski tak gugurkan kelaziman jenazah

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Korban kapal tenggelam (ilustrasi). Wafat akibat tenggelam dihukumi syahid meski tak gugurkan kelaziman jenazah
Foto: Antara
Korban kapal tenggelam (ilustrasi). Wafat akibat tenggelam dihukumi syahid meski tak gugurkan kelaziman jenazah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO–Masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan meninggalnya putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril karena terbawa arus sungai Aare di Kota Bern. Banyak yang membicarakan kebaikan hingga kondisi sempurna jenazah almarhum saat ditemukan.  

Sudah menjadi pengetahuan umum bagi umat Islam bahwa kematian karena sebab ini dapat digolongkan sebagai mati syahid. Tapi benarkah itu? Bagaimana kata ulama?  

Baca Juga

Profesor bidang akidah dan filsafat di Universitas Al-Azhar Mesir, Ilham Shaheen, mengatakan bahwa siapa pun yang meninggal karena tenggelam di air yang deras, aturan orang yang tenggelam berlaku untuknya keutamaan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu orang yang meninggal dalam kondisi tenggelam memang digolongkan sebagai syuhada atau mati syahid. Shaheen mengutip sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:  

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِيقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ في سَبِيلِ اللهِ ». متفقٌ عَلَيْهِ. 

Dari Abu Hurairah RA, katanya: "Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang yang mati syahid itu ada lima macam, yaitu orang yang mati karena penyakit taun, pes atau kolera, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati lemas, tenggelam dalam air atau kekurangan oksigen, orang yang mati karena kerobohan-pohon, rumah, dan lain-lain dan orang yang mati syahid dalam peperangan fisabilillah." (HR. Muttafaq 'alaih) 

Dilansir dari Elbalad, Syekh Shaheen juga mewanti-wanti bahwa kesyahidan ini tidak menghilangkan hak-hak duniawi seperti hutang karena dosa-dosa seorang hamba yang syahid akan diampuni kecuali hutangnya kepada sesama. Dengan demikian, penting bagi keluarga untuk mengurus hal ini jika menemukannya. Nabi bersabda: 

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

 

Artinya: "Orang yang mati syahid akan diampuni seluruh dosanya, kecuali hutang” (HR. Muslim). Alkhaledi kurnialam

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement