REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN -- Otoritas agama Islam di Penang, Malaysia mendesak untuk mengambil tindakan segera mengekang penyebaran konsep reinkarnasi di kalangan Muslim Malaysia. Pemahaman reinkarnasi yang dikenal sebagai perpindahan jiwa orang yang sudah meninggal ke tubuh lain menyebar di komunitas Muslim di negara itu.
Mufti Penang Datuk Seri Wan Salim Wan Mohd Noor mengatakan hal tersebut menyusul viralnya video ceramah agama yang disampaikan oleh seorang ustadz independen yang menyebutkan tentang perpindahan jiwa (dari orang yang sudah meninggal) ke tubuh orang lain yang masih hidup.
“Konsep reinkarnasi sama sekali tidak masuk akal (dalam Islam). Di antara agama-agama yang menganut kepercayaan reinkarnasi adalah Hindu, Budha, beberapa aliran Syiah di Lebanon dan Suriah serta tadauf tarikat (mazhab sufisme) ekstrem tertentu," kata Wan Salim, dilansir dari Bernama, Senin (6/6/2022).
“Dalam hal ini, saya mendesak otoritas agama Islam termasuk Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) dan departemen agama negara bagian untuk melihat masalah ini dengan serius dan mengambil tindakan segera untuk mengekangnya,” katanya.
Wan Salim mengomentari video 10 menit dari seorang pengkhutbah independen yang mengutip perkataan gurunya bahwa Allah menciptakan jiwa yang dapat dipindahkan (dari satu tubuh ke tubuh yang lain). Ia menyanggah pendapat itu, dimana Wan Salim mengatakan, berdasarkan perspektif Ahli Sunnah Wal Jamaah, reinkarnasi adalah keyakinan yang salah dan menyimpang.
Ajaran reinkarnasi ini menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya karena bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Nabawiyah (tradisi kenabian). Padahal, katanya, menurut ajaran Islam, seorang manusia hanya memiliki satu kehidupan dan tidak dimiliki oleh siapa pun setelah kematiannya.
Dia mengatakan Islam mengajarkan bahwa setelah kematian, jiwa akan memasuki Barzakh (tempat yang memisahkan kehidupan dari akhirat) sampai Hari Pembalasan sebelum selanjutnya berakhir di surga atau neraka. Menurut Wan Salim, siapa pun yang mencoba menyebarkan keyakinan sesat kepada masyarakat Muslim harus diberi peringatan keras dan jika dia keras kepala, tindakan hukum harus diambil terhadapnya.
“Selain itu, individu harus dilarang memberikan ceramah di masjid atau surau untuk menjaga iman umat Islam," katanya.