Senin 30 May 2022 15:42 WIB

Qurban Bukan Bermakna Berkorban atau Mengorbankan

Umat Islam sebentar lagi akan melaksanakan ibadah qurban.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pedagang menggiring sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pedagang menggiring sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2022). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam sebentar lagi akan melaksanakan ibadah qurban, namun masih sering menjumpai orang yang belum tau arti dari ibadah qurban. Masih ada orang yang beranggapan arti dari qurban adalah berkorban.

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Ustaz Nanung Danar Dono PhD, menyampaikan, masih sering ada orang yang salah memahami arti kata qurban. Ada yang mengira qurban adalah mengorbankan harta, benda atau jiwa ternak, padahal arti kata qurban tidak ada hubungannya dengan itu.    

Baca Juga

"Menurut bahasa istilah qurban berasal dari kata qaruba, yaqrubu, qurbanan yang bermakna dekat," kata Ustaz Nanung saat diwawancarai Republika di acara Republika Ngaji yang ditayangkan channel Republika Official pada Kamis (26/5/2022) malam.

Ustaz Nanung menjelaskan, maka tujuan ibadah qurban bukan untuk berkorban harta, benda, dan jiwa ternak tapi untuk taqorrub yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ia mengatakan, setelah dekat dengan Allah SWT, mudah-mudahan semua harapan dan doa ini dikabulan oleh-Nya. Semoga setelah melaksanakan ibadah qurban, semua harapan dan doa-doa ini tidak ada yang ditolak oleh Allah SWT.

Dewan Syariah Juru Sembelih Halal (JULEHA) DIY ini menambahkan, para ulama sepakat ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ada juga yang mengatakan hukumnya wajib bagi yang mampu.

"Ulama yang mengatakan ibadah kurban hukumnya wajib bagi yang mampu adalah Rabi’ah gurunya Imam Malik. Maka Imam Malik memiliki pendapat yang sama dengan Rabi'ah," ujar Ustaz Nanung yang juga menjabat sebagai Auditor Halal LPPOM MUI Provinsi DIY.

Ia menerangkan, selain Imam Malik ada Imam Abu Hanifah, Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits bin Sa’ad yang juga berpendapat ibadah qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Sementara, ulama yang berpendapat ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah di antaranya Imam Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Abu Yusuf. Sunnah muakkadah artinya ibadah yang harus diupayakan untuk bisa dilaksanakan

Ustaz Nanung yang juga Pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DIY mengingatkan, ada hadist yang sangat penting terkait ibadah qurban.

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang diberi atau memiliki kelapangan rezeki namun tidak mau berqurban, maka jangan ia mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement