Senin 30 May 2022 05:40 WIB

Kemenag Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyunatan BOP Pontren

ICW temukan pemotongan ilegal atas penyaluran dana BOP Pontren Kemenag di lapangan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Hasanul Rizqa
Hidayat Nur Wahid (HNW)
Foto: MPR
Hidayat Nur Wahid (HNW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar menindak tegas para pihak yang diduga memotong dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (pontren). Hal itu berkaitan dengan rekomendasi laporan terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil ketua MPR-RI itu juga mendorong ICW untuk melaporkan temuan yang ada kepada aparat penegak hukum bisa cepat ditindaklanjuti.

"Saya menyayangkan bila benar ada potongan bantuan pesantren oleh para oknum di berbagai daerah. Kemenag harus serius melakukan reformasi birokrasi dan pendataan madrasah dan pesantren sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Sosok yang akrab disapa HNW itu memaparkan, pesantren dan madrasah mendapatkan bantuan di masa pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 triliun. Dana itu disalurkan dalam periode semester II 2020 hingga semester I 2021.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam IHPS semester I 2021 juga telah menemukan permasalahan tersebut. Dalam temuan ini, terdapat penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada pesantren maupun madrasah setidaknya kepada 1.072 lembaga. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 62,2 Miliar.

 

Menurut HNW, karena sudah menjadi temuan BPK sejak 2021, seharusnya Kemenag telah melakukan langkah-langkah perbaikan dan koreksi yang memadai. Munculnya laporan terbaru dari ICW semestinya menjadi momentum.

"Jangan sampai nama baik pesantren tercemar karena komunikasi atau bahkan perbaikan tersebut tidak dilaksanakan," ujarnya.

HNW menilai, koreksi ICW terhadap dana bantuan pesantren menjadi bukti perhatian publik atas pentingnya bantuan tersebut. Sayangnya, sejak semester II 2021 tidak ada lagi bantuan pesantren. Padahal dampak dari Covid-19 masih terjadi di banyak pesantren dan madrasah.

"Karena itu, kami sejak awal mendorong agar bantuan pesantren dan madrasah tetap dilanjutkan, bukan justru dipangkas dan dipotong oleh oknum apalagi sampai dihapuskan oleh Pemerintah. Adapun temuan BPK dan masyarakat agar menjadi perbaikan bagi Kemenag untuk lebih amanah dalam penyaluran bantuan," katanya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan ilegal oleh pihak ketiga dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren (ponpes). Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban dalam jumpa pers Jumat lalu mengatakan, fenomena itu diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya di sejumlah provinsi.

Menurut dia, penyaluran BOP Ponpes periode Maret–November 2021 diwarnai penyunatan. Broker-broker mengatasnamakan diri perwakilan partai politik, organisasi keagamaan tertentu, serta forum-forum masyarakat lainnya untuk menyunat dana tersebut. Mereka bertindak seolah-olah “mulia” dengan dalih mendukung lancarnya administrasi agar bantuan dapat dicairkan segera oleh ponpes. Besaran yang disunat pun bervariasi.

 

“Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh para makelar ini,” ujar Lalola Easter dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (29/5/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement