REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman mengatakan proses pendaftaran haji dilakukan secara daring. Calon jamaah haji bisa mengakses tautan yang disediakan mulai hari ini (9/5) hingga 14 Mei nanti.
Sistem pendaftaran daring ini menyediakan tiga cara untuk pendaftaran langsung, yaitu dengan memasukkan nomor sipil, kartu pribadi, atau nomor ponsel.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama mengkonfirmasi umat Muslim yang ingin melakukan haji tahun ini dapat mendaftar dengan mudah melalui situs web.
Dilansir di Gulf News, Senin (9/5), pemohon yang akan mendaftarkan dirinya untuk melakukan ibadah haji tahun ini disebut harus mempertimbangkan persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Otoritas Saudi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk pelaksanaan haji 2022. Salah satunya, jamaah haji harus berusia minimal 18 tahun dan tidak lebih dari 65 tahun, serta telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman juga mengatakan bagi pendaftar wanita harus didahului dengan pendaftaran salah satu mahramnya. Adapun pendaftaran nantinya akan didasarkan pada nomor sipil yang tercatat dalam kartu pribadi, yang masih valid.
Lebih lanjut, mereka melarang perusahaan perjalanan haji mengganggu atau menginterupsi proses pendaftaran calon jamaah yang ingin melakukan ritual. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan memungkinkan pelamar memilih perusahaan yang memang mereka inginkan.