Senin 28 Jul 2025 13:55 WIB

BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Buku ini memuat kumpulan fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.
Foto: Republika/ Fuji EP
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia. Buku tersebut menjadi panduan komprehensif bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji.

Buku ini memuat kumpulan fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi jamaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat.

Baca Juga

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Fatwa MUI atas peran strategisnya dalam memberikan bimbingan syariah bagi pengelolaan keuangan haji.

“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah prinsip syariah, dan itu kami jalankan berdasarkan fatwa-fatwa dari MUI,” kata Harry kepada Republika usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.

Ia mengatakan, dengan prinsip syariah ini, BPKH memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jamaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah.

Harry juga menegaskan komitmen BPKH untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.

“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement