REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji 1443 H/ 2022 untuk setiap provinsi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/ 2022 M tersebut.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag tanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Alhamdulillah sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/ 2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).
Menag mengatakan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Dia menambahkan, sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/ 2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/ 2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," jelas Menag.
Menag mengatakan, jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/ 2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M sepanjang kuota haji tersedia. Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh : 1.999
- Sumatra Utara : 3.802
- Sumatra Barat : 2.106
- Riau : 2.304
- Jambi : 1.328
- Sumatra Selatan : 3.201
- Bengkulu : 747
- Lampung : 3.219
- DKI Jakarta : 3.619
- Jawa Barat : 17.679
- Jawa Tengah : 13.868
- DI Yogyakarta : 1.437
- Jawa Timur : 16.048
- Bali : 319
- NTB : 2.054
- NTT : 305
- Kalimantan Barat : 1.150
- Kalimantan Tengah : 736
- Kalimantan Selatan : 1.743
- Kalimantan Timur : 1.181
- Sulawesi Utara : 326
- Sulawesi Tengah : 910
- Sulawesi Selatan : 3.320
- Sulawesi Tenggara : 922
- Maluku : 496
- Papua : 491
- Bangka Belitung : 486
- Banten : 4.319
- Gorontalo : 447
- Maluku Utara : 491
- Kepulauan Riau : 589
- Sulawesi Barat : 663
- Papua Barat : 330
- Kalimantan Utara : 190