REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.
"Kami mengajak masyarakat membayarkan zakat fitrahnya lebih awal. Pertama untuk menghindari kerumunan karena bersamaan dengan masyarakat lainnya. Kedua, karena zakat tersebut akan kami distribusikan," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat di Kantor Baznas Kota Depok, Kamis (21/4/2022).
Besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp 45 ribu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
"Nilai zakat fitrah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa. Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50 ribu per hari, per jiwa," kata Encep.
Lanjut Encep, ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), yakni melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022. "Kami ajak warga untuk membayar zakat lebih awal," ucapnya.